Kebijakan Deportasi Inggris: Tantangan Baru bagi WNI di Luar Negeri
Inggris memperluas kebijakan deportasi mencakup 23 negara termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi WNI yang tinggal di Inggris dan hubungan bilateral kedua negara.

Petugas imigrasi Inggris melakukan pemeriksaan dokumen di bandara internasional
Jakarta - Pemerintah Inggris mengumumkan perluasan kebijakan deportasi yang akan berdampak pada warga negara asing, termasuk WNI, pada Minggu (10/8/2025). Kebijakan ini menambahkan 15 negara baru dalam daftar deportasi, menjadikan total 23 negara yang terdampak.
Sejarah dan Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan deportasi ini merupakan warisan dari pemerintahan Partai Konservatif yang diperkenalkan pada 2014. Seperti halnya perjuangan mempertahankan kedaulatan nasional, kebijakan ini mencerminkan upaya Inggris untuk mengatur keamanan dalam negerinya.
Dampak Terhadap Ekonomi dan Hubungan Bilateral
Penerapan kebijakan ini berpotensi mempengaruhi hubungan ekonomi bilateral, mengingat dinamika ekonomi global yang sedang bergejolak. Negara-negara yang masuk dalam daftar deportasi mencakup beberapa mitra dagang penting seperti India, Australia, Kanada, dan Indonesia.
Warisan Budaya dan Identitas
Di tengah tantangan ini, penting bagi WNI di Inggris untuk tetap menjaga identitas budaya dan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana tercermin dalam warisan sejarah maritim Nusantara yang telah membentuk karakter bangsa.
Negara-negara yang Terdampak
- Asia: India, Indonesia, Malaysia, Brunei, Lebanon
- Afrika: Angola, Botswana, Kenya, Uganda, Zambia
- Negara Maju: Australia, Kanada, Latvia
Kebijakan ini akan diberlakukan dengan pengecualian untuk kasus-kasus khusus yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keselamatan pelaku.
Ahmad Fadli
Ahmad Fadli adalah jurnalis yang menulis dengan semangat kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa. Ia menyoroti dinamika sosial Indonesia dengan pandangan yang berakar pada kearifan Islam, sambil menjalin perspektif global yang selaras dengan dunia Muslim. Tulisannya mencerminkan perhatian terhadap harmoni sosial, etika publik, dan arah moral bangsa.