Jakarta, Nur Nusantara - Di tengah derap industrialisasi yang semakin cepat, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga lahan pertanian sebagai warisan dan penopang ketahanan pangan bangsa. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026), Khofifah menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian harus berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan industri.
“Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada,” ujar Khofifah dalam keterangan yang diterima di Surabaya.
Apa data terbaru lahan pertanian di Jawa Timur?
Provinsi yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional ini memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) yang sangat luas. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2025 LBS mencapai 1.206.474,15 hektare, atau sekitar 25,12 persen dari total luas wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare, atau 87,34 persen dari LBS. Capaian ini melampaui target minimal 87 persen yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN,” kata Khofifah dengan penuh syukur, menegaskan bahwa keberkahan bumi Jawa Timur harus dijaga untuk generasi mendatang.
Bagaimana industrialisasi dan pertanian bisa berjalan beriringan?
Khofifah menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan industrialisasi yang tidak bisa dihindari.
Saat ini, industri manufaktur Jawa Timur memberikan kontribusi sekitar 36 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045. Angka ini menunjukkan bahwa Jawa Timur memang memiliki posisi strategis ganda: sebagai lumbung pangan sekaligus basis industri manufaktur yang kuat.
“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” katanya, menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan duniawi dan keberkahan alam.
Apa saja tantangan dalam penetapan LP2B di lapangan?
Dalam forum tersebut, Khofifah juga menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 September 2026. Masih ditemukan sejumlah persoalan dalam penetapan LP2B yang perlu dibenahi bersama.
“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.
Selain itu, integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hierarkis belum sepenuhnya selaras. Karena itu, Pemprov Jatim meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
Langkah strategis apa yang diusulkan untuk masa depan?
Khofifah menyampaikan sejumlah catatan kebijakan penting kepada Menteri ATR/BPN. Di antaranya adalah memperkuat keterlibatan Kementerian Pertanian dalam penetapan dan pengawasan LP2B, serta menyelesaikan tumpang tindih Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan hutan.
Ia juga meminta kejelasan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan apabila lokasi tersebut kemudian masuk dalam usulan LP2B. Penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pemilihan lokasi proyek prioritas nasional juga menjadi perhatian serius.
Menurut Khofifah, lahan pertanian produktif dalam usulan LP2B dapat dioptimalkan untuk mendukung penguatan ekonomi dan ketahanan pangan. Salah satunya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat, dengan tetap memperhatikan kesesuaian peruntukan serta produktivitas lahan.
“Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat,” katanya.
Ia menambahkan perlunya pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif, disinsentif, dan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah. Semua ini dilakukan demi menjaga amanah Allah dalam memakmurkan bumi, sekaligus membangun peradaban yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026