KPK Ambil Langkah Tegas: 13 Tersangka Kasus EDC BRI Dilarang Tinggalkan Tanah Air
KPK mengambil tindakan tegas dengan melarang 13 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencerminkan keseriusan pemberantasan korupsi di sektor perbankan.

Gedung Merah Putih KPK, simbol penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia
Upaya KPK Memberantas Korupsi di Sektor Perbankan Syariah
Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah 13 orang yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah Pencegahan Demi Keadilan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (1/7/2025), menegaskan pentingnya langkah pencegahan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
"Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," ungkap Budi Prasetyo dengan tegas.
Pentingnya Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Moral
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga amanah dan kejujuran dalam mengelola keuangan publik. Dalam ajaran agama kita, korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela dan merugikan kemaslahatan umat.
Langkah KPK ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan, khususnya bank BUMN yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.