Politics

KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Terpusat di Kementerian Agama

KPK mengungkap bahwa kasus korupsi kuota haji hanya terjadi di tingkat pusat Kementerian Agama, tanpa melibatkan Kanwil. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun dengan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan.

ParAhmad Fadli
Publié le
#kpk#korupsi#kementerian-agama#kuota-haji#haji-indonesia#investigasi-kpk#politik-indonesia#kebijakan-haji
Image d'illustration pour: KPK ungkap korupsi kuota haji tidak melibatkan pejabat Kanwil Kemenag - ANTARA News Bangka Belitung

Gedung Merah Putih KPK tempat pengumuman hasil investigasi kasus korupsi kuota haji

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 hanya terjadi di tingkat pusat Kementerian Agama, tanpa melibatkan pejabat Kantor Wilayah (Kanwil).

Lingkup Kasus Terbatas pada Struktur Pusat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta menjelaskan bahwa penyimpangan kuota haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun hanya terjadi di level kementerian pusat.

Kronologi Investigasi dan Temuan

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Investigasi ini mengungkap keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji, menunjukkan betapa kompleksnya jaringan kejahatan terstruktur dalam kasus ini.

Pelanggaran Regulasi dalam Pembagian Kuota

Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pembagian 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang, di mana seharusnya pembagian adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

"Tidak sampai ke wilayah, sebagaimana halnya juga kuota haji yang biasanya itu tidak sampai ke Kanwil. Jadi, itu di Kementerian Agamanya saja," tegas Asep Guntur Rahayu.

Langkah Penindakan KPK

  • Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag
  • Koordinasi dengan BPK RI untuk penghitungan kerugian negara
  • Investigasi terhadap keterlibatan asosiasi dan biro perjalanan haji
  • Pemeriksaan bukti pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019

Ahmad Fadli

Ahmad Fadli adalah jurnalis yang menulis dengan semangat kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa. Ia menyoroti dinamika sosial Indonesia dengan pandangan yang berakar pada kearifan Islam, sambil menjalin perspektif global yang selaras dengan dunia Muslim. Tulisannya mencerminkan perhatian terhadap harmoni sosial, etika publik, dan arah moral bangsa.