KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji ke Mantan Menteri Agama
KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi penyelenggaraan haji ke mantan Menteri Agama melalui perantara, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Gedung KPK saat mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aliran dana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Investigasi ini menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menerima dana melalui perantara.
Penyelidikan Berlapis dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan seksama. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita aset bernilai miliaran rupiah terkait kasus ini.
Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kasus ini menjadi sorotan dunia pendidikan Islam, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Pelanggaran Regulasi
Titik kritis dalam kasus ini adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Seperti halnya kasus-kasus besar lainnya yang ditangani KPK, investigasi ini melibatkan penelusuran aliran dana yang kompleks.
"Secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ungkap Juru Bicara KPK.
Ahmad Fadli
Ahmad Fadli adalah jurnalis yang menulis dengan semangat kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa. Ia menyoroti dinamika sosial Indonesia dengan pandangan yang berakar pada kearifan Islam, sambil menjalin perspektif global yang selaras dengan dunia Muslim. Tulisannya mencerminkan perhatian terhadap harmoni sosial, etika publik, dan arah moral bangsa.