Perspektif Syariah: Amnesti Presiden untuk Hasto dalam Kerangka Hukum
Ketua KPK memberikan tanggapan bijak terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan konstitusional Presiden sesuai UUD 1945.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait amnesti Hasto Kristiyanto
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan bijak terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam pandangan yang mencerminkan prinsip keadilan dan kebijakan publik, Setyo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden sesuai amanah konstitusi.
Landasan Konstitusional Pemberian Amnesti
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ungkap Setyo dalam pernyataannya pada Kamis (31/7/2025). Pernyataan ini merefleksikan pentingnya tata kelola yang berkeadilan dalam sistem hukum kita.
Proses Persetujuan DPR
DPR RI telah memberikan persetujuan atas usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap dijunjung dalam proses pengambilan keputusan.
Koordinasi Antar Lembaga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan bersama.
Ahmad Fadli
Ahmad Fadli adalah jurnalis yang menulis dengan semangat kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa. Ia menyoroti dinamika sosial Indonesia dengan pandangan yang berakar pada kearifan Islam, sambil menjalin perspektif global yang selaras dengan dunia Muslim. Tulisannya mencerminkan perhatian terhadap harmoni sosial, etika publik, dan arah moral bangsa.