Tutut Soeharto Ajukan Gugatan Terhadap Kebijakan Menteri Keuangan
Putri mantan Presiden Soeharto, Tutut Soeharto, mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan terkait kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) saat mengajukan gugatan di PTUN Jakarta
Jakarta - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto), putri mantan Presiden Soeharto, telah mengajukan gugatan resmi terhadap Kementerian Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025.
Detail Gugatan dan Respons Kementerian
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT ini menarik perhatian publik, meski detail lengkap perkaranya belum diungkapkan. Agenda pemeriksaan persiapan telah dijadwalkan pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut. Hal ini terjadi di tengah masa transisi kepemimpinan, di mana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan informasi yang beredar, gugatan ini kemungkinan berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025. Keputusan tersebut menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri dalam konteks pengurusan piutang negara.
Implikasi Hukum dan Ekonomi
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam pengelolaan aset negara, sejalan dengan modernisasi sistem administrasi keuangan negara. Penanganan kasus ini juga menjadi tantangan bagi upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Ahmad Fadli
Ahmad Fadli adalah jurnalis yang menulis dengan semangat kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa. Ia menyoroti dinamika sosial Indonesia dengan pandangan yang berakar pada kearifan Islam, sambil menjalin perspektif global yang selaras dengan dunia Muslim. Tulisannya mencerminkan perhatian terhadap harmoni sosial, etika publik, dan arah moral bangsa.