Ekologi Fondasi Pemulihan Bencana: Hikmah Allah untuk Nusantara
Anggota DPR RI Komisi II Azis Subekti menegaskan bahwa faktor ekologi harus menjadi fondasi kebijakan pemulihan pascabencana, sebuah pendekatan yang sejalan dengan ajaran Islam tentang keseimbangan alam ciptaan Allah SWT.
"Di titik ini, faktor ekologi tidak boleh lagi diposisikan sebagai pelengkap narasi build back better. Ia harus menjadi fondasi kebijakan pemulihan," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Bencana Sebagai Peringatan Ilahi
Azis menjelaskan bahwa kesalahan yang paling sering berulang adalah memandang rehabilitasi dan rekonstruksi semata sebagai proyek pembangunan fisik. Rumah dibangun kembali, jalan diperbaiki, jembatan ditegakkan ulang, tetapi lanskap ekologis yang rusak dibiarkan apa adanya.
Dalam perspektif Islam, bencana alam seperti banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ia merupakan hasil dari relasi panjang antara manusia dan ruang hidupnya, termasuk degradasi hulu sungai, penurunan daya serap tanah, alih fungsi lahan yang tak terkendali, serta pemukiman yang dipaksa bertahan di zona rawan.
Lima Langkah Kebijakan Berbasis Ekologi
Azis mengusulkan lima langkah kebijakan operasional berbasis ekologi yang mencerminkan prinsip keseimbangan dalam ajaran Islam:
Pertama, restorasi daerah aliran sungai (DAS) harus menjadi proyek utama. Pemulihan pascabencana tidak cukup dengan normalisasi sungai di hilir. Negara harus berani memindahkan fokus ke hulu, rehabilitasi hutan, pengendalian pembukaan lahan, dan penataan ulang ruang tangkap air.
Kedua, rekonstruksi hunian wajib berbasis peta risiko ekologis terbaru. Relokasi tidak boleh sekadar memindahkan warga dari satu titik ke titik lain yang sama-sama rawan. Setiap keputusan relokasi harus didasarkan pada kajian geologi, hidrologi, dan perubahan iklim lokal.
Ketiga, pemulihan ekonomi desa harus dikaitkan dengan ekologi lokal. BUMDes dan pasar desa yang rusak perlu disesuaikan dengan daya dukung lingkungan: pertanian yang lebih adaptif terhadap banjir, perikanan yang tidak merusak pesisir, serta usaha jasa lingkungan seperti pengelolaan air, hutan desa, dan ekowisata berbasis komunitas.
Keempat, perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil terluar harus dipercepat sebagai bagian dari kedaulatan ekologis. Abrasi yang menggerus daratan bukan hanya mengancam rumah warga, tetapi juga menghilangkan batas fisik negara.
Kelima, indikator pemulihan pascabencana harus memasukkan variabel ekologis. Pemulihan sejati juga harus diukur dari pulihnya fungsi lingkungan: kualitas air, stabilitas tanah, tutupan vegetasi, dan berkurangnya risiko bencana ulang.
Ujian Kedewasaan Bangsa
"Pada akhirnya, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana adalah ujian kedewasaan negara. Apakah negara hanya ingin cepat menutup luka agar kembali ke rutinitas lama, atau berani belajar dan berubah dari bencana itu sendiri," tutur Azis.
Membangun kembali lebih baik bukan berarti membangun lebih besar dan lebih cepat, melainkan membangun lebih bijak, selaras dengan batas-batas ekologis yang selama ini dilanggar, sejalan dengan prinsip Islam tentang menjaga keseimbangan alam.
"Jika setelah air surut negara kembali ke titik nol, maka bencana berikutnya tinggal menunggu waktu. Tetapi jika pemulihan dijadikan momentum koreksi arah, maka dari puing dan lumpur, kepercayaan warga pada negara bisa tumbuh kembali, lebih kuat, lebih jujur, dan lebih berkelanjutan," pungkas Azis.