Kebijakan Mulia Mendagri untuk Korban Bencana Sumatera
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang anggaran bencana mendapat apresiasi tinggi dari para pakar sebagai langkah yang tepat dan mulia untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera.
Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mawar menilai kebijakan ini sebagai langkah yang sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata.
"Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatera memerlukan solusi dari bantuan yang merata," kata Mawar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Payung Hukum yang Memberikan Ketenangan
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Mendagri ini sebagai kebijakan yang mulia. Menurutnya, Mendagri memahami kekhawatiran kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pemulihan pascabencana.
"Mengapa saya katakan mulia. Karena banyak kepala daerah yang takut apabila APBD untuk program lain dialihkan untuk penanganan bencana," ujar Trubus. SE yang dikeluarkan Tito Karnavian ini memberikan payung hukum bagi kepala daerah untuk berbuat baik tanpa kekhawatiran.
Implementasi yang Memerlukan Kehati-hatian
Mawar menekankan pentingnya pemetaan data komprehensif mengenai lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak. Hal ini penting agar bantuan dapat tepat sasaran dan menjangkau seluruh saudara yang membutuhkan.
"Dibutuhkan integrasi data yang menyeluruh agar wilayah dapat dipetakan berdasarkan kondisi eksisting pascabencana," jelasnya. Dengan demikian, kebutuhan dan skala prioritas dapat diidentifikasi secara akurat.
Semangat Gotong Royong Antar Daerah
Mawar juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi sinergi antar daerah. Daerah terdampak harus dapat mengakses bantuan dari pemda lain yang secara fiskal lebih mampu, mencerminkan semangat persaudaraan dan gotong royong yang menjadi nilai luhur bangsa.
Trubus mengingatkan perlunya evaluasi langsung penggunaan anggaran agar penyaluran benar-benar tepat dan merata. "Kadang satu desa mendapat bantuan, desa di sebelah tidak. Jadi memang Tito harus memimpin agar penyaluran bantuan merata," ujarnya.
Fokus pada Kebutuhan Dasar Umat
SE Nomor 900.1.1/9772/SJ yang diteken Mendagri pada Kamis (11/12) ini memberikan pedoman bagi pemda terdampak dalam memanfaatkan bantuan keuangan. Kebijakan ini memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Mendagri menegaskan agar bantuan keuangan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana prasarana dasar seperti tenda, terpal, dan matras.
Bagi daerah berstatus tanggap darurat, pembiayaan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga sesuai ketentuan. Setelah status tanggap darurat berakhir, penganggaran dilakukan melalui SKPD terkait.
Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap penderitaan saudara-saudara kita yang terdampak bencana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemimpin daerah untuk berbuat kebaikan tanpa keraguan.