Kejari Rohul dan Bulog Kampar Teken MoU, Kajari Tegaskan Bukan Lindungi Pelanggaran Hukum
PASIR PENGARAIAN, Nur Nusantara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan Perum Bulog Cabang Kampar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa kerja sama ini sama sekali bukan bentuk perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum.
Yang perlu digarisbawahi, pendampingan ini tidak dimaksudkan memberikan perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum. Kerja sama ini justru dibangun agar tata kelola berjalan benar sejak awal, ujar Kajari Fredy, Selasa (18/8/2026) di kantor Kejari Rohul.
Siang itu, rombongan Perum Bulog Cabang Kampar dipimpin langsung oleh kepala cabang Dani Permana. Kerja sama pendampingan ini tercipta atas inisiatif Perum Bulog Cabang Kampar yang mengajukan permohonan melalui surat pada 9 Agustus 2026. Inisiatif tersebut mencerminkan kesadaran hukum dan kehati-hatian tata kelola yang patut kita teladani bersama.
Apa tujuan utama kerja sama Kejari Rohul dan Bulog?
Fredy menjelaskan, bila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan pidana, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Sinergi tidak pernah berarti kompromi terhadap hukum.
Beras yang tersimpan di gudang Bulog bukan sekadar komoditas. Ia adalah penyangga ketenangan masyarakat, penjaga daya beli petani, dan simbol kehadiran negara di tengah rakyatnya. Mengawal pengelolaannya agar tertib dan akuntabel adalah tugas yang kita pikul bersama mulai hari ini, katanya.
Bagaimana tindak lanjut setelah penandatanganan MoU?
Nota kesepahaman ini bersifat payung. Agar tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, ia berharap segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang teknis, penunjukan penanggung jawab pada masing-masing pihak, dan setiap pendampingan tetap didahului permohonan tertulis serta Surat Kuasa Khusus.
Seluruh layanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kami berikan tidak dipungut biaya apa pun. Apabila terdapat oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan kerja sama ini, mohon segera dilaporkan langsung kepada saya, tegasnya.
Apa saja fungsi pokok bidang Perdata dan Tata Usaha Negara?
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjalankan lima fungsi pokok, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum. Dengan demikian, kehadiran jaksa Pengacara Negara mendampingi Perum Bulog bukanlah intervensi, melainkan pelaksanaan tugas yang diperintahkan oleh undang-undang.
Pendampingan hukum yang diberikan akan dimulai sejak hulu, yakni saat kegiatan Perum Bulog bersinggungan dengan banyak perikatan. Mulai dari kontrak penyerapan gabah dan beras petani, kerja sama mitra penggilingan, sewa gudang, jasa angkutan, hingga penyaluran bantuan pangan dan SPHP.
Jaksa dapat dilibatkan sejak penyusunan kontrak, sehingga risiko hukum dimitigasi sejak awal, bukan diperbaiki setelah menjadi perkara, tegasnya.
Bagaimana peran jaksa dalam penyelamatan keuangan negara?
Selain pendampingan kontrak, pelibatan jaksa juga bertujuan untuk penyelamatan keuangan negara dan pengamanan aset. Melalui surat kuasa khusus, jaksa dapat menagih piutang macet mitra kerja secara non-litigasi maupun mengajukan gugatan perdata. Demikian pula pengamanan gudang, tanah, dan sarana logistik yang rawan diserobot atau belum tertib administrasi kepemilikannya.
Kerja sama ini juga mencakup bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Sengketa dengan mitra, perselisihan hubungan industrial, maupun gugatan tata usaha negara dapat ditangani, baik pada tahap mediasi maupun di persidangan.
Perum Bulog berada di garis depan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan program swasembada pangan. Program sebesar itu menuntut kecepatan, sementara kecepatan tanpa kepastian hukum justru berbahaya. Termasuk pula, apabila rencana transformasi kelembagaan Perum Bulog terwujud, akan muncul persoalan hukum turunan menyangkut peralihan status, aset, perikatan, dan kepegawaian. Kami siap mendampinginya di tingkat wilayah kerja kita, pungkasnya.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN pangan dapat berjalan harmonis demi kemaslahatan umat dan bangsa. Semoga langkah ini membawa berkah dan keberkahan bagi ketahanan pangan negeri tercinta.