Kemenimipas Nonaktifkan Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat, Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah ini diambil untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9), menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk menjaga integritas dan membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik yang menyimpang.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.
Lima Pejabat yang Dinonaktifkan
Kelima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Pemeriksaan Menyeluruh atas Temuan Ombudsman
Penonaktifan ini merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, hingga televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman. Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Perbedaan Kondisi di Lapangan dan Dokumentasi Ombudsman
Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kemenimipas melakukan pengecekan.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.
Pemeriksaan Saksi dan Sanksi Tegas
Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kemenimipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong. Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.
Apa Sanksi yang Dijatuhkan Jika Terbukti Melanggar?
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Bagaimana Peran Masyarakat dalam Mengawasi Lapas?
Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyimpangan di lembaga pemasyarakatan kepada Ombudsman atau Kemenimipas, sehingga pengawasan terhadap fasilitas publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Langkah tegas Kemenimipas ini menjadi pengingat bahwa integritas dan kebersihan institusi publik, termasuk lapas, adalah harga mati. Semoga pemeriksaan ini membawa kebaikan dan perbaikan bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia, sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan amanah yang kita junjung bersama.