Kemudahan Perpanjangan SPT Hingga 2 Bulan untuk Umat Muslim Indonesia
Alhamdulillah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi wajib pajak Muslim Indonesia yang memerlukan waktu tambahan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Fasilitas perpanjangan pelaporan ini dapat dimanfaatkan hingga paling lama dua bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.
Ketentuan Perpanjangan yang Memudahkan Umat
"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," demikian bunyi Pasal 97 ayat (1).
Namun perlu diingat, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan secara aktif sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir, sebagai bentuk tanggung jawab yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Jadwal Pelaporan yang Perlu Diperhatikan
Merujuk Pasal 96 dalam aturan yang sama, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Dengan adanya fasilitas perpanjangan yang penuh berkah ini, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT hingga 31 Mei, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 Juni.
Sistem Digital yang Memudahkan
DJP menegaskan bahwa pengajuan perpanjangan kini dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui portal wajib pajak dalam sistem Coretax. Bagi yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Khusus bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan wajib dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Penghitungan sementara PPh terutang
- Laporan keuangan sementara
- Bukti pelunasan kekurangan pajak apabila ada
- Surat pernyataan dari akuntan publik jika proses audit belum selesai
Proses Persetujuan yang Transparan
DJP menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima tidak ada keputusan yang diterbitkan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.
Sebaliknya, jika dokumen yang disampaikan tidak lengkap, DJP berwenang menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai permohonan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak masih dapat mengajukan ulang sepanjang batas waktu pelaporan awal belum terlampaui.
Semoga kemudahan ini dapat membantu umat Muslim Indonesia dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kita untuk taat pada aturan yang berlaku.