Masyarakat yang hendak mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat bernapas lebih lega. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari resmi diperluas ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Perluasan ini bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis, 24 September 2026 lalu.
Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Jakarta pada Jumat (25/09/2026). Menurut beliau, sebelumnya layanan ini telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus lalu. Kini, sebanyak 78 Kantah tambahan di 19 provinsi bergabung, sehingga totalnya menjadi 95 Kantah.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk Din Parunggi.
Apa Itu Layanan PERINTIS 10 Hari dan Bagaimana Alurnya?
PERINTIS 10 Hari adalah layanan terpadu yang mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tujuannya jelas: memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat. Inilah rincian alurnya:
- Tahap pertama: Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari. Jika tidak diverifikasi dalam waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
- Tahap kedua: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari.
- Tahap ketiga: Pemrosesan berkas permohonan di Kantah paling lama lima hari.
Dengan alur yang jelas dan terukur ini, masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Ini adalah bentuk nyata pelayanan yang berpihak pada rakyat.
Target Nasional: 1 Januari 2027
Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. “Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk Din Parunggi.
Keberhasilan program ini merupakan buah dari sinergi tiga pihak: Pemda, PPAT, dan Kantah. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan layanan berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Kantah Mana Saja yang Sudah Melayani PERINTIS 10 Hari?
Berikut daftar 78 Kantah yang menjadi pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari:
- DKI Jakarta: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Jawa Barat: Kota Bandung, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor II, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon
- Banten: Kota Tangerang
- Jawa Tengah: Kabupaten Demak, Sragen, Klaten, Boyolali, Kendal, Kota Pekalongan, Kota Surakarta
- D.I. Yogyakarta: Kabupaten Sleman
- Jawa Timur: Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
- Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Sibolga, Kota Pematangsiantar
- Sumatera Barat: Kota Padang
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, Rokan Hilir
- Lampung: Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau
- Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin, Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut
- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Sumba Timur, Flores Timur
- Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Jembrana, Gianyar
- Sulawesi Selatan: Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Timur
- Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai Kepulauan, Poso, Morowali, Tojo Una-Una
- Sulawesi Barat: Kabupaten Mamasa, Polewali Mandar
Transformasi Layanan yang Lebih Luas
PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya mulia: memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Layanan ini kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari seluruh Kantah di Indonesia.
Semoga langkah ini menjadi berkah bagi masyarakat luas, memudahkan urusan pertanahan, dan semakin meneguhkan keadilan dalam kepemilikan tanah di negeri yang kita cintai ini. Wallahu a'lam bish-shawab.