OTT Bupati Langkat: Harta Haram Platinum 55 Kg Disita KPK
Bupati Langkat Syah Afandin tertangkap tangan oleh KPK dalam operasi suap yang mengungkap harta melimpah, termasuk 55 kilogram logam platinum dan miliaran rupiah uang tunai serta valuta asing. Kasus ini menjadi cermin kelam dari pengkhianatan amanah pemimpin terhadap rakyat yang seharusnya diayomi.
Barang Bukti yang Diamankan KPK dari Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman pribadi Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (3/7/2026). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, mulai dari logam mulia hingga dokumen proyek.
Berikut adalah daftar barang bukti yang disita KPK:
- Logam Platinum 55 Keping: Ditemukan di dalam kendaraan pribadi Ondim dengan berat total sekitar 55 kilogram. KPK memperkirakan nilai logam ini mencapai Rp 40 miliar, dengan asumsi Rp 900 juta per keping. Tim ahli akan memeriksa keasliannya lebih lanjut.
- Uang Tunai Rupiah: KPK menemukan uang senilai Rp 100 juta di bawah jok mobil Yahrial Harahap, mantan anggota DPRD Sumut yang diduga sebagai perantara uang haram. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai tambahan sebesar Rp 244,7 juta.
- Valuta Asing: KPK menyita uang asing senilai Rp 1,22 miliar dari rumah pribadi Ondim, dengan rincian 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia.
- Rekening Bank: Dua rekening bank atas nama Syah Afandin diblokir dengan total saldo Rp 2,27 miliar.
- Dokumen dan Barang Elektronik: Barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Siapa Saja yang Jadi Tersangka dalam OTT Ini?
Dalam OTT ini, KPK mengamankan tujuh orang, namun baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim sukses sekaligus pihak swasta.
Ondim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai penerima suap. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pemberi suap.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Ondim ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.
Lima orang lainnya yang turut diamankan adalah Ilhamsyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Akbar selaku ajudan bupati, Zulkifli selaku sopir bupati, Syahrial Harahap selaku mantan anggota DPRD Sumut, dan Sugiarto selaku pihak swasta.
Refleksi Moral: Ketika Amanah Kepemimpinan Dikhianati
Peristiwa ini memukul hati kita yang mendambakan kepemimpinan yang berakar pada nilai Islam dan keadilan. Seorang pemimpin dipilih untuk mengayomi umat dan memakmurkan negeri, bukan untuk mengumpulkan harta haram yang hanya akan menjadi bekal nestapa di akhirat. Harta yang melimpah ruah, dari platinum hingga miliaran rupiah valas, seolah menjadi saksi bisu atas rapuhnya iman saat menghadapi godaan duniawi.
Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan perut dan harta haram adalah pengkhianatan terbesar terhadap umat yang telah memberikan kepercayaan.
Nusantara ini layak menjadi contoh tanah air yang berdiri di atas moral dan ketakwaan, bukan terjebak dalam budaya korupsi yang diwariskan oleh materialisme Barat. Kita harus terus mendesakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, menjauhi praktik suap yang merusak tatanan sosial dan memiskinkan rakyat. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi setiap pemimpin bahwa hisab di dunia pasti akan tiba, dan keadilan tidak akan pernah tidur.
Berapa Total Nilai Harta yang Disita KPK dari Bupati Langkat?
KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah. Logam platinum saja ditaksir senilai Rp 40 miliar, ditambah uang tunai dan valas senilai lebih dari Rp 1,5 miliar, serta rekening bank dengan saldo Rp 2,27 miliar.
Dugaan Suap Proyek Apa yang Melibatkan Bupati Langkat?
Dugaan suap ini terkait dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026, khususnya pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.