JAKARTA - Pemerintah menyatakan sikap hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut ditegaskan tidak dapat memakzulkan Wapres Gibran, dan pemerintah menyerahkan segala proses lanjutan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Syahganda Nainggolan, menyampaikan hal ini di kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu (10/10/2026). Beliau menekankan bahwa sebagai lembaga eksekutif, pemerintah menghormati kewenangan yudikatif.
“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda.
Apa Isi Putusan MK Terkait Dokumen Pendidikan Gibran?
MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres. Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, hanya pasangan calon peserta pemilu yang berhak mengajukan gugatan sengketa tersebut.
Bagaimana MK Menilai Bukti Pendidikan Gibran?
Meski gugatan tidak diterima, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani mengungkapkan bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
Namun, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sikap Pemerintah dan Imbauan untuk Anggota DPRD
Pemerintah juga memantau dampak putusan tersebut baik di ranah politik maupun hukum. Syahganda menyayangkan sikap anggota DPRD yang menurunkan foto Wapres Gibran usai putusan MK tersebut.
“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden, karena dia kan kalau yang nuruin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ujar beliau.
Apakah Pemerintah Akan Mengintervensi Proses Lanjutan?
Syahganda mempersilakan kelompok masyarakat yang berupaya menempuh proses lebih lanjut melalui DPR. Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi hal tersebut.
“Silakan saja, kan itu rakyat kan, semua rakyat punya suara, kan jadi pemerintah itu pengen rakyat itu melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah, kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe,” ucap beliau.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan keadilan, kita semua berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan membawa kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga persatuan dan kedamaian, sebagaimana ajaran agama kita yang menekankan pentingnya saling menghormati dan menjaga ukhuwah.
