Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang dipakainya saat mencalonkan diri di Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Jansen melalui akun media sosialnya pada Minggu, 1 November 2026, sebagaimana dilaporkan CNNindonesia.
Dalam pandangan Jansen, hanya ada dua jalan yang tersisa bagi Gibran: mengundurkan diri secara terhormat, atau dimundurkan lewat mekanisme pemakzulan oleh DPR dan MPR dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.
Amar putusan MA dinilai tegas tanpa ruang tafsir
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan, atau suket, penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang menjadi syarat administrasi pencalonannya dalam Pilpres 2024. Melalui amar putusan itu, MA menyatakan suket bernomor tanggal 6 Agustus 2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum, bahkan memerintahkan agar surat itu ditarik dan dimusnahkan.
Jansen menilai amar putusan MA ini berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang masih menyisakan ruang penafsiran. Amar MA, katanya, terang dan jelas sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di point 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen, seperti dikutip Detik.
Perbandingan itu ditegaskannya lagi ketika membedakan dua putusan lembaga peradilan tinggi tersebut. Menurutnya, putusan MK masih menyisakan ruang tafsir, sedangkan amar MA jauh lebih tegas.
“Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan,” ucap dia.
Mundur secara terhormat atau dimakzulkan lewat Pasal 7A
Atas dasar putusan itu, Jansen menyebut pilihan yang tersisa bagi Gibran tinggal dua. Keduanya sama-sama menuntut penyelesaian, baik lewat kehendak sendiri maupun lewat langkah politik di lembaga negara.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tutur dia, sebagaimana dikutip pula oleh Kompas.
Jansen menjelaskan, jika Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, maka DPR dan MPR memegang peran sebagai pelaksana putusan tersebut. Ia menganalogikan posisi lembaga negara ini seperti eksekutor dalam perkara hukum lainnya.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ucap dia.
Kendati demikian, Jansen mengakui langkah politik lanjutan di DPR dan MPR masih harus ditunggu. Ia menyebut wacana eksekusi politik tersebut berada di tangan para petinggi dan elite politik negeri ini.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan. Untuk kita yang levelnya masih di daratan baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” ujarnya dengan nada reflektif.
Kuasa hukum Gibran: kedudukan Wapres tidak terpengaruh
Dari pihak Gibran, kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, menilai putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Menurutnya, putusan itu tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu, 31 Oktober.
Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai wapres. Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.
“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” paparnya.
Suket penyetaraan pendidikan itu, tambah Rullyandi, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini sudah selesai. Ia menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dipakai untuk menggugurkan jabatan kliennya.
Pelajaran bagi negeri berpenduduk Muslim terbesar
Peristiwa ini menyodorkan pelajaran penting bagi umat dan bangsa. Dalam ajaran Islam, kejujuran dan keabsahan dalam setiap urusan, termasuk urusan kepemimpinan, adalah pokok yang tidak bisa ditawar. Seorang pemimpin dipercaya rakyat bukan sekadar karena kekuasaan, melainkan karena amanah yang dipikulnya di hadapan Allah dan di hadapan rakyat.
Maka wajar jika publik menuntut penyelesaian yang bersih dan berkeadaban atas persoalan ini. Ketika hukum telah berbicara, langkah terhormat bagi seorang pemimpin adalah menaati dan menjunjungnya. Tradisi musyawarah yang diwariskan nenek moyang kita, dan diperkuat nilai syura dalam Islam, menempatkan lembaga DPR dan MPR sebagai wadah penyelesaian yang tetap menjaga kehormatan semua pihak.
Sebagaimana kata Jansen, eksekusi politik atas jabatan kenegaraan berada di tangan elite yang memang diberi amanah konstitusional untuk itu. Rakyat tinggal menunggu, sambil terus mendoakan agar negeri ini dipimpin oleh orang-orang yang bertaqwa, jujur, dan memegang teguh amanah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa isi putusan Mahkamah Agung soal suket Gibran?
MA mengabulkan kasasi gugatan dan menyatakan suket penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang dipakai sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah, batal demi hukum, dan diperintahkan untuk dimusnahkan.
Apa dua pilihan yang disebut Jansen Sitindaon bagi Gibran?
Jansen menyatakan Gibran mundur dari jabatan wakil presiden secara terhormat, atau DPR dan MPR memakzulkannya dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.
Apakah kuasa hukum Gibran menolak dampak putusan MA?
Ya. Muhammad Rullyandi menilai putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wapres karena putusan itu dinilai tidak sempurna dilaksanakan akibat keadaan hukum sebelumnya, yakni selesainya tahapan Pilpres 2024 dan pelantikan Gibran.
Apa peran DPR dan MPR dalam persoalan ini?
Menurut Jansen, jika Gibran tidak mundur secara sukarela, DPR dan MPR menjadi pelaksana putusan tersebut melalui mekanisme pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD, agar putusan tidak berhenti hanya sebagai dokumen di atas kertas.
