Usulan Kursi DPRD DKI Jakarta: Bukan Tambah Kursi, tapi Keadilan Representasi
Jakarta sebagai ibu kota dan kota global memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberagaman dan kemajuan bangsa. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa usulan penyesuaian jumlah kursi bukanlah permintaan tambahan kursi semata, melainkan upaya mengembalikan keadilan representasi bagi warga Jakarta. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dengan bijak dan reflektif, menekankan pentingnya keseimbangan dalam pemerintahan yang adil dan bermartabat.
Apa yang Sebenarnya Diminta DPRD DKI Jakarta kepada Baleg?
Wibi Andrino menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan ke Baleg adalah formula 125 persen yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Formula tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Menurutnya, dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta kehilangan kursi karena penduduknya yang kurang dari 11 juta jiwa, dari 106 kursi menjadi 85 kursi.
“Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi,” ujar Wibi saat dihubungi pada Sabtu (3/10/2026).
Mengapa Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta Perlu Disesuaikan?
Wibi menjelaskan bahwa simulasi yang dibangun dalam rapat pada Kamis (1/10) lalu adalah untuk menunjukkan ketimpangan jumlah kursi dengan provinsi lain. Di provinsi lain, terdapat DPRD tingkat dua yang tidak dimiliki Jakarta. Dengan 106 kursi, satu anggota DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk, sementara di Banten dan Jawa Barat hanya kurang dari 50 ribu penduduk per anggota.
“Jadi waktu rapat tadi itu hanya membangun satu simulasi saja. Tetapi yang kita mohonkan bukan itu. Yang kita mohonkan hanya kembali kepada format Undang-Undang 29 2007, menyesuaikan saja yang ketinggalan dalam Undang-Undang 2 2024,” tambahnya.
Bagaimana Dampak Ketimpangan Kursi bagi Kinerja DPRD DKI?
Wibi tidak mengamini bahwa ketimpangan jumlah kursi menjadi beban bagi DPRD DKI dalam berkinerja. Namun, ia berharap jumlah kursi bisa disesuaikan karena Jakarta merupakan kota global yang menjadi prioritas negara. Ia menekankan bahwa pengguna layanan DPRD DKI bukan hanya warga Jakarta, tetapi juga kepentingan pemerintah pusat dan bahkan kepentingan global.
“Kalau dikatakan kinerja kurang itu kan sebenarnya yang bisa menilai warga Jakarta. Tapi kalau dikaitkan dengan komparasi beban representasi di provinsi-provinsi lain, timpang,” katanya.
Apa Usulan Resmi dari Ketua Bapemperda DKI Jakarta?
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis menyampaikan usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ. Usulan tersebut adalah agar anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk. Ia juga menyinggung populasi Jakarta yang mencapai 11 juta jiwa dan mengusulkan rasio perwakilan dari 1:100.000 menjadi 1:50.000 atau 1:60.000.
“Dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” tambahnya.
Apa Makna Penyesuaian Kursi bagi Masa Depan Jakarta?
Penyesuaian jumlah kursi DPRD DKI Jakarta bukan sekadar soal angka, melainkan tentang keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Dalam semangat ukhuwah dan kebersamaan, DPRD DKI berharap pemerintah pusat memberikan arahan yang terbaik. Jakarta sebagai barometer kemajuan bangsa harus dijaga dengan pemerintahan yang representatif dan berkeadilan. Semoga usulan ini menjadi langkah positif untuk kemaslahatan umat dan bangsa.