Lahan SHM Warga Dipakai Jalan Tambang, PT CLM dan PT PDS Disorot DPRD Lutim
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menjadi saksi kegelisahan warga Desa Harapan, Kecamatan Malili. Mereka mempertanyakan penggunaan lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang dipakai sebagai akses jalan pengangkutan (hauling) oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Panca Digital Solution (PDS). Pertemuan yang digelar pada Senin, 21 September 2026 ini menjadi ajang klarifikasi antara warga, perusahaan, dan wakil rakyat.
Apa yang Dipersoalkan Warga Soal Jalan Hauling?
Warga meminta transparansi atas dasar penguasaan lahan yang digunakan untuk akses hauling. Mereka ingin tahu objek tanah yang dipakai, periode pemanfaatannya, hingga pihak yang menerima manfaat ekonomi jika ada pembayaran atas penggunaan akses tersebut. Kekhawatiran utama warga adalah jika perusahaan menganggap izin usaha pertambangan (IUP) sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Kalau dasar penggunaan lahan hanya karena berada di dalam IUP, maka persoalan ini harus diluruskan. IUP adalah izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan, bukan sertifikat kepemilikan tanah,” ujar perwakilan warga dalam forum tersebut.
Awaluddin, salah satu warga, juga mempertanyakan potensi hubungan komersial antara kedua perusahaan. “Kalau CLM membayar penggunaan jalan kepada PDS, kami ingin tahu tanah apa yang menjadi objek pembayaran itu. Kalau objek tersebut ternyata sama dengan tanah SHM kami, tentu kami berhak mempertanyakan mengapa manfaat ekonominya diterima pihak lain sementara kami sebagai pemegang hak belum mendapatkan penyelesaian,” tegasnya.
IUP Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Persoalan ini berakar pada perbedaan mendasar antara wilayah izin pertambangan dan hak atas tanah dalam hukum Indonesia. Undang-Undang Minerba dengan jelas menyebutkan bahwa hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah. Regulasi juga mewajibkan pemegang izin untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
Penyelesaian tersebut idealnya ditempuh melalui musyawarah. Jika tidak mencapai kesepakatan, mediasi oleh pemerintah daerah yang dikoordinasikan gubernur menjadi langkah berikutnya. Karena itu, warga mendesak DPRD untuk tidak berhenti pada pemeriksaan status IUP, tetapi juga memastikan kedudukan bidang tanah SHM mereka terhadap kegiatan pertambangan dan jalan hauling.
Warga Minta Dokumen Dibuka dan Verifikasi Lapangan
Warga meminta dilakukan pencocokan antara SHM dan gambar ukur dengan peta atau koordinat jalan hauling di lapangan. Mereka juga ingin memeriksa perjanjian penggunaan akses antara perusahaan, termasuk objek, luas bidang, jangka waktu, dan dasar penguasaannya.
Dalam RDP, PT PDS menyampaikan bahwa sejumlah sertifikat yang dipersoalkan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, posisi fisik bidang tanah di lapangan dinilai masih perlu diverifikasi melalui pemetaan dan pencocokan koordinat. DPRD pun mendorong peninjauan lapangan bersama BPN, perusahaan, dan pemegang hak.
Bagaimana Sanksi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi?
Kewajiban penyelesaian hak atas tanah bukan sekadar urusan administratif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 memasukkan pelanggaran Pasal 136 ayat (1) sebagai ketentuan yang dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, hingga pencabutan izin.
Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran oleh PT CLM maupun PT PDS. Status dan posisi masing-masing pihak masih membutuhkan pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan yang mendalam.
Kepastian Hukum untuk Semua Pihak
Bagi warga, penyelesaian persoalan ini adalah kunci untuk menciptakan kepastian bagi semua pihak. “Investasi yang kuat bukan investasi yang mengabaikan masyarakat. Kepastian bagi perusahaan harus dibangun bersama kepastian bagi pemilik tanah. Kalau hak dan kewajibannya sama-sama diselesaikan, tidak perlu ada konflik berkepanjangan,” pesan warga.
RDP ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempertemukan data pertanahan, dokumen perusahaan, dan kondisi faktual di lapangan. Dengan begitu, persoalan lahan di Desa Harapan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku, menjaga keharmonisan antara investasi dan hak masyarakat.