Bamsoet: KUHP Baru Cermin Kedaulatan dan Nilai Islam Nusantara
Lepas dari Belenggu Hukum Kolonial Barat
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kehadiran KUHP baru ini bukan sekadar pergantian kitab undang-undang, melainkan langkah strategis untuk lepas dari belenggu paradigma hukum kolonial Barat yang selama ini tidak sejalan dengan nilai moral dan keimanan masyarakat Nusantara.
Menurutnya, setelah puluhan tahun Indonesia memakai warisan hukum penjajah, KUHP baru menjadi bukti kedaulatan hukum nasional. Hukum pidana kini mampu menjawab persoalan masyarakat yang terus berkembang dengan berakar pada nilai-nilai agama dan tradisi lokal.
“KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kita tidak lagi bergantung pada paradigma hukum pidana peninggalan kolonial,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Bamsoet menegaskan bahwa pembaruan ini menunjukkan hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri. Hukum yang lahir dari rahim kearifan lokal dan nilai-nilai Islam Nusantara ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih substantif, bukan sekadar mengadopsi faham liberalisme Barat.
“Pembaharuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri, mengikuti perkembangan masyarakat dan mampu memberikan keadilan yang lebih substantif,” imbuhnya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (6/6).
Penyederhanaan Kategori Tindak Pidana
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah dihapuskannya pembedaan antara kategori kejahatan dan pelanggaran. Semua perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana kini dikategorikan sebagai tindak pidana.
Penyederhanaan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam praktik penegakan. Selama ini, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran kerap memicu perdebatan, terutama soal prosedur dan konsekuensi hukumnya. Pendekatan baru ini membuat sistem hukum pidana lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
“Perubahan ini mencerminkan upaya modernisasi hukum pidana. Semua perbuatan yang melanggar hukum pidana diposisikan sebagai tindak pidana sehingga memberikan keseragaman dalam penerapan hukum dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bamsoet.
Pidana Mati Penuh Rahmah dan Ruang Taubat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan perubahan penting lain, yakni penempatan pidana mati sebagai pidana khusus bersifat ultimum remedium. Dalam KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Selama satu dekade tersebut, terpidana diberi kesempatan menunjukkan penyesalan, perubahan perilaku, dan komitmen memperbaiki diri. Pendekatan ini sangat selaras dengan semangat keadilan Islam yang memberikan ruang taubat bagi pelaku kejahatan. Jika terpidana memenuhi syarat, pidana mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Namun, jika tidak menunjukkan perubahan signifikan, eksekusi tetap bisa dilaksanakan.
“Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Negara tetap mempertahankan pidana mati untuk kejahatan tertentu yang sangat serius, tetapi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membuktikan bahwa dirinya masih dapat memperbaiki diri,” kata Bamsoet.
Pengakuan Hukum Adat dan Tradisi Nusantara
Pembaruan yang mendapat perhatian besar adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ketentuan ini memberikan ruang bagi norma, nilai, dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat adat maupun komunitas tertentu, termasuk praktik keagamaan lokal, untuk diakui dalam sistem hukum nasional.
Kehadiran aturan ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki lebih dari 1.300 kelompok etnis dan ratusan sistem hukum adat. Pengakuan ini menjadi upaya mengatasi kekosongan hukum dalam persoalan yang belum diatur secara rinci dalam peraturan tertulis, sekaligus membebaskan Nusantara dari kaku hukum sekuler Barat.
“Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Namun penerapannya tetap harus sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan,” jelas Bamsoet.
Sistem Jalur Ganda untuk Pemulihan Pelaku
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, KUHP baru memperkenalkan perumusan double track system atau sistem jalur ganda. Sistem ini menggabungkan pidana dan tindakan dalam satu kerangka pemidanaan, mencerminkan pemikiran hukum yang tak lagi sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki pelaku.
Dalam kasus seperti penyalahgunaan narkotika, pelaku bisa menjalani pidana penjara sekaligus rehabilitasi medis dan sosial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan yang menempatkan rehabilitasi sebagai bagian penting untuk menekan angka residivisme, sekaligus memberikan peluang bagi pelaku untuk kembali ke jalan yang lurus.
“Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi pelaku. Melalui sistem double track, negara dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan tujuan rehabilitasi sehingga pemidanaan menjadi lebih efektif,” pungkas Bamsoet.