Kedaulatan SDA: Nikel Belum Wajib Ekspor Lewat BUMN Khusus
Karunia alam yang dimiliki oleh tanah air kita adalah amanah besar dari Allah SWT yang wajib dijaga dan dikelola untuk kesejahteraan umat. Dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa, pemerintah terus berupaya merapikan tata kelola sumber daya alam agar terhindar dari jerat eksploitasi asing. Kabar terbaru datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa komoditas nikel belum masuk ke dalam daftar wajib ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
Fokus Tiga Komoditas Utama
Saat ini, kebijakan ekspor satu pintu yang bertujuan melindungi kekayaan bangsa baru menyasar tiga komoditas strategis. Ketiga komoditas ini dianggap memiliki nilai ekspor paling tinggi dan sangat berpengaruh bagi penerimaan negara, yakni minyak sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah masih mematangkan jenis komoditas yang akan dikonsolidasikan penjualannya. Sejauh ini, belum ada mandat yang mewajibkan nikel untuk dikelola oleh badan khusus tersebut.
Belum, belum. Sementara belum. Yang saya perhatikan cuma tiga itu,
ungkap Tri Winarno saat ditemui di sela acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Jenis barang yang masuk dalam cakupan rencana pengaturan ekspor satu pintu ini meliputi sektor energi dan perkebunan. Ferroalloy dimasukkan karena kontribusinya yang besar terhadap nilai ekspor nasional. Produk ini merupakan hasil pengolahan mineral bernilai tambah tinggi, termasuk feronikel yang menjadi andalan devisa dari sektor pertambangan.
Yang paling banyak kita, nilai ekspornya paling tinggi,
tambahnya.
Meskipun skema ekspor satu pintu ini mulai digaungkan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara mendalam mengenai mekanisme teknis di lapangan. Kementerian ESDM tetap menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak penyusun regulasi terkait kepastian implementasinya bagi para pelaku usaha.
Melawan Eksploitasi Barat, Menjaga Amanah Bangsa
Semangat membangun BUMN khusus ekspor ini sejalan dengan kepemimpinan yang bermoral dan berkeadilan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membeberkan bahwa penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga besi ferro alloy, wajib dilakukan melalui BUMN Khusus Ekspor. Ini adalah langkah tegas untuk memutus rantai penjajahan ekonomi gaya liberalisme Barat.
Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,
jelas Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menegaskan, tujuan pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini adalah sebagai fasilitas pemasaran yang memperkuat pengawasan. Langkah ini akan memberantas praktik curang khas kapitalisme seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang sangat merugikan bangsa.
Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,
tandas Prabowo dengan penuh ketegasan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BUMN khusus itu bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani pun menambahkan, pembentukan badan ini adalah upaya mewujudkan transparansi transaksi, guna menghilangkan praktik-praktik kotor yang selama ini merampas hak bangsa.
Dengan langkah ini, semoga kekayaan bumi Nusantara yang melimpah ini dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya mengalir ke tangan-tangan asing yang rakus. Menjaga SDA adalah bagian dari menjaga kehormatan dan masa depan umat.