Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG: Pelajaran Berharga bagi Kita Semua
Jakarta, Nur Nusantara - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik menyita berbagai aset mewah yang nilainya tidak main-main. Mulai dari uang tunai miliaran rupiah, kendaraan mewah, pesawat pribadi, hingga helikopter.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG yang seharusnya menjadi berkah bagi anak-anak bangsa.
Apa Saja Aset yang Disita Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan rincian aset yang berhasil disita dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut. Nilainya sungguh fantastis dan menjadi pengingat betapa besarnya potensi kerugian negara yang terjadi.
“Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan dan penggeledahan. Ada kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” jelas Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Empat tersangka dari pihak swasta yang ikut diseret dalam perkara ini adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Bagaimana Proses Pengadaan Dimanipulasi?
Dalam perkara ini, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ungkap Anang.
Lebih memprihatinkan lagi, Kejagung juga menduga para tersangka memanipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Jumlah pengadaan yang semula direncanakan mencapai lebih dari 25 ribu unit disebut mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. Namun, laporan akhir diduga tidak sesuai dengan jumlah barang yang benar-benar terealisasi.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang.
Bayangkan, dari anggaran Rp 1,2 triliun yang dialokasikan, realisasi fisiknya hanya sekitar 2.117 unit, tetapi dilaporkan seolah-olah sudah selesai 21.800 unit. Sungguh tindakan yang sangat merugikan keuangan negara dan mengkhianati amanah rakyat.
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus MBG Ini?
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Para tersangka terdiri dari mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN. Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka tersebut:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- YY selaku Direktur PT YAT
- AA selaku Direktur PT ASE
- GB selaku Direktur PT ASE
Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?
Sebanyak enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Sebagai bangsa yang beriman, kita patut bersyukur bahwa aparat penegak hukum kita bekerja dengan sungguh-sungguh. Program MBG yang sejatinya merupakan wujud kepedulian negara terhadap gizi anak-anak bangsa tidak boleh dinodai oleh segelintir oknum yang serakah. Kita berdoa semoga proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat merusak amanah rakyat. Mari kita jaga bersama program-program kebaikan ini agar benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.