Pasal Penjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam Kasus Korupsi
Jakarta, 11 Juli 2026 — Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga perkara. Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang (TPPU). Mari kita telaah pasal-pasal yang menjerat mereka, sebagai pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga amanah dan menjauhi perbuatan yang merusak tatanan bangsa.
Pasal untuk Don Ritto
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Berikut bunyi pasal-pasalnya:
- Pasal 4 UU 8/2010: Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Pasal 5 UU 8/2010: (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan.
- Pasal 10 UU 8/2010: Setiap Orang yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan TPPU dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
- Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP: (b) menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VI; (c) menerima atau menguasai Harta Kekayaan hasil tindak pidana, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Pasal untuk Febrie Adriansyah
Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 serta Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. Berikut bunyi pasal-pasalnya:
- Pasal 12 huruf b Tipikor: Dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pasal 12B Tipikor: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Pidananya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010: (Pasal 3) Menempatkan, mentransfer, atau mengubah bentuk Harta Kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Pasal 4) Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP: (a) menempatkan, mentransfer, atau mengubah bentuk Harta Kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII; (b) menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin dan pejabat untuk selalu menjaga amanah, karena di hadapan Allah, setiap jabatan adalah tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kasus Ini
Apa perbedaan utama antara pasal yang menjerat Febrie dan Don Ritto?
Febrie dijerat pasal suap dan gratifikasi (Pasal 12 dan 12B Tipikor) karena statusnya sebagai mantan pejabat negara. Don Ritto dijerat pasal penyembunyian dan penerimaan harta hasil tindak pidana (Pasal 4 dan 5 UU TPPU) sebagai pihak swasta.
Apakah hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini?
Ya, untuk Pasal 12 Tipikor ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Untuk Pasal 4 UU TPPU ancamannya penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Bagaimana pandangan Islam terhadap kasus seperti ini?
Islam sangat melarang perbuatan korupsi dan suap. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud). Kasus ini mengingatkan kita untuk menjauhi segala bentuk kecurangan dalam jabatan.