Menjawab Pigai: YLBHI Lebih Tua dari Kementerian HAM RI
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dengan tegas membela kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai diremehkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Pigai meragukan hak YLBHI mengkritik Revisi UU HAM dengan alasan lembaga itu bergerak di bidang hukum, bukan hak asasi. Koalisi menegaskan, sejarah perjuangan YLBHI yang telah berakar sejak 1970 jauh melampaui usia Kementerian HAM yang masih muda, menjadikan kritik tersebut sebagai teguran sah dari pelopor penegak keadilan di Nusantara.
Mengapa Kredibilitas YLBHI Dipertanyakan Menteri HAM?
Ketegangan ini bermula saat Menteri HAM Natalius Pigai merespons kritik terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengklaim bahwa selama dua bulan draf RUU HAM dibuka untuk publik, tidak ada satu pasal pun yang diprotes. Ia bahkan menyatakan bahwa 17 kementerian dan lembaga telah menyetujuinya.
Saat menanggapi kritik dari organisasi masyarakat sipil, Pigai justru mempertanyakan kredibilitas YLBHI. Dengan nada yang meremehkan, ia berpendapat bahwa lembaga bantuan hukum sebaiknya berkomentar soal hukum, bukan HAM. Ia ibaratkan hal itu seperti mengisi daya ponsel Samsung dengan kabel iPhone. Pernyataan itu tentu melukai nurani para pejuang keadilan yang telah lama berkorban membela kaum tertindas.
Bagaimana Koalisi Papua Membela Sejarah Perjuangan YLBHI?
Anggota koalisi sekaligus Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menyampaikan teguran yang berakar pada fakta sejarah. Ia mengingatkan bahwa YLBHI beserta 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum dari Sabang sampai Merauke telah berdiri sejak era 1970-an. Usia perjuangan ini jauh lebih tua dibandingkan Komnas HAM yang baru terbentuk pada 1994.
Apalagi Institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung,
tegas Festus dalam keterangan resmi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Koalisi menegaskan bahwa perbedaan usia ini mencerminkan kedalaman pengalaman dalam melindungi dan memajukan hak asasi manusia. YLBHI lahir untuk memperjuangkan HAM secara menyeluruh, baik ekonomi, sosial, budaya, sipil, maupun politik. Semua itu dilakukan melalui advokasi litigasi, non-litigasi, hingga kebijakan di tingkat nasional dan daerah.
Dalam perspektif keadilan yang kita anut, meremehkan pihak yang telah lama berjuang untuk rakyat adalah sikap yang tidak bijak. YLBHI bahkan menjadi rahim bagi lahirnya berbagai kebijakan HAM dan lembaga negara, seperti Komnas HAM RI dan Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan. Menyudutkan lembaga yang telah menorehkan pengabdian panjang tentu tidak etis dilakukan oleh seorang pelayan negara.
Apa Tuntutan Sipil terhadap Proses Revisi UU HAM?
Akibat sikap Menteri HAM yang dianggap aneh, YLBHI bersama 46 organisasi masyarakat sipil menerbitkan siaran pers berjudul