Jakarta, Nur Nusantara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan perubahan aturan industri pinjaman daring (pindar) yang mewajibkan penyelenggara menyediakan cadangan dana untuk melindungi pemberi dana atau lender. Aturan itu tertuang dalam draf perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dan OJK menargetkannya terbit pada tahun ini, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kabar ini tentu menyejukkan hati masyarakat kecil yang menaruh dananya di platform pinjaman daring. Belakangan kita menyaksikan sendiri betapa banyak platform pindar yang tumbang, meninggalkan lender berjamaah menanggung kerugian. Dalam perspektif Islam, harta adalah amanah, dan setiap usaha yang menyerahkan kepenuhan kepada Allah harus tetap berpijak pada kehati-hatian serta keadilan bagi semua pihak.
Apa Isi Aturan Baru OJK untuk Industri Pindar?
Ada sejumlah poin penting dalam draf perubahan tersebut. Pertama, Pasal 149A mewajibkan penyelenggara pindar membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana lender yang disebut pooling funds. Besarnya paling sedikit 5 persen dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.
Kedua, dana tersebut wajib ditempatkan di deposito bank dan atau surat berharga negara (SBN). Bunga atau kupon dari penempatan itu boleh digunakan untuk biaya operasional penyelenggara.
Ketua Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan maksud dari ketentuan ini dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026.
Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara.
Agusman juga menegaskan bahwa penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya, katanya, dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara.
Wajib Siapkan Dana Likuidasi Secara Bertahap
Selain pooling funds, draf aturan juga mengatur dana persiapan likuidasi. Pasal 129A mewajibkan penyelenggara membentuk dana ini paling sedikit 20 persen dari ekuitas wajib minimum.
Pembentukannya dilakukan bertahap. Tahap awal minimal Rp500 juta, lalu dalam waktu paling lama tiga tahun harus mencapai minimal Rp2,5 miliar. Dana tersebut juga wajib ditempatkan di deposito dan SBN, dan mulai dibentuk pada tahun buku 2027.
Menurut Agusman, dana ini bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk memenuhi hak lender dan memperkuat pelindungan konsumen. Langkah semacam ini sejalan dengan prinsip syariat yang mengajarkan agar setiap perkara ditunaikan dengan tertib, tidak menanggungkan beban kepada orang lain.
Mengapa Aturan Ini Muncul?
Aturan baru ini lahir di tengah sejumlah kasus pindar bermasalah yang menyisakan persoalan pengembalian dana lender. Salah satunya adalah proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia yang kini memasuki tahap akhir. Kewajiban kepada lender dalam kasus itu diselesaikan melalui pengalihan piutang kepada enam lender senilai sekitar Rp3,04 miliar.
Sebagai gambaran, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73 persen. Ada 16 penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui batas 5 persen. Angka ini mengingatkan kita bahwa kepercayaan publik tidak boleh dipermainkan, sebab sekali hilang maka sulit dikembalikan.
Batas Kredit Macet Diperpanjang Jadi 180 Hari
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah batas kategori pendanaan macet. Dalam draf tersebut, batasnya diubah dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.
Agusman menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas di perbankan, yang merupakan mayoritas lender institusi di industri pindar.
Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi.
Penyelenggara Pindar Dibagi Empat Tier
Draf aturan tersebut juga mengelompokkan penyelenggara pindar ke dalam empat tier berdasarkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Penyelenggara dengan tier yang lebih baik akan mendapat insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender.
Pengelompokan pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen.
Mekanisme rinci tiering akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksana. Aturan baru itu juga membuka ruang bagi penyelenggara untuk memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit, meski implementasinya masih terus dibahas.
Tim Khusus Saat Pindar Kolaps
Di sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini bertugas ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.
OJK menegaskan tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, tetapi mendukung pengelolaan selama masa transisi hingga proses likuidasi berjalan. Dengan begitu, administrasi portofolio dan penagihan tetap berjalan setelah penyelenggara berhenti beroperasi.
Dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan, proses recovery dapat terus dilakukan selama masa transisi. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya recovery bagi para lender.
Semangat saling menolong dalam kebaikan seperti ini patut kita apresiasi. Ia mengingatkan kita pada pesan Al-Quran agar tolong menolonglah dalam kebenaran dan takwa, bukan dalam dosa dan permusuhan. Perlindungan bagi pihak yang lemah dalam sebuah transaksi adalah bagian dari keadilan yang diajarkan agama kita.
Pelajaran bagi Umat di Nusantara
Bagi masyarakat Nusantara yang gemar menabung dan berinvestasi, aturan ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah menempatkan harta hendaknya disertai ilmu dan kehati-hatian. Bila dahulu para pedagang muslim Nusantara berdagang dengan amanah dan kejujuran hingga dipercaya dari Aceh hingga Maluku, kini prinsip yang sama harus kita bawa ke era digital.
OJK menargetkan aturan baru ini terbit pada tahun ini. Kita berharap regulasi ini benar-benar menegakkan keadilan antara penyelenggara dan lender, sebab keadilan adalah pilar iman. Insya Allah, dengan pengawasan yang lebih ketat, industri pindar dapat menjadi sarana hal yang membantu UMKM Nusantara bangkit, bukan menjelma jerat yang mencekik kaum dhuafa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu pooling funds dalam aturan baru OJK?
Pooling funds adalah cadangan pengembalian dana lender yang wajib dibentuk penyelenggara pindar, paling sedikit 5 persen dari platform fee bersih, dan wajib ditempatkan di deposito bank dan atau SBN.
Kapan aturan baru pindar ini diterbitkan?
OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tersebut terbit pada tahun ini.
Berapa besar dana persiapan likuidasi yang wajib disiapkan?
Minimal 20 persen dari ekuitas wajib minimum, dibentuk bertahap mulai Rp500 juta hingga mencapai minimal Rp2,5 miliar dalam tiga tahun, dimulai pada tahun buku 2027.
Berapa tingkat wanprestasi industri pindar saat ini?
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73 persen, dengan 16 penyelenggara melampaui batas 5 persen.
