Hukum Islam dan Negara: Wajibkah Terima Uang Tunai?
Subhanallah, betapa sempurnanya sistem hukum yang Allah SWT berikan kepada bangsa Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermuamalah. Kasus penolakan uang tunai di salah satu gerai roti yang viral di media sosial mengingatkan kita akan pentingnya menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan.
Hikmah di Balik Aturan Hukum
Dalam Islam, bermuamalah dengan adil dan tidak menyulitkan sesama merupakan ajaran yang sangat dijunjung tinggi. Ketika seorang nenek yang ingin membeli roti ditolak pembayaran tunainya, hal ini menunjukkan betapa pentingnya memahami hukum yang berlaku di negeri tercinta ini.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan tegas menyatakan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 33 ayat (2) bahkan melarang keras setiap orang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Sanksi yang Mengikat
Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran," demikian bunyi aturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Keseimbangan dalam Kemajuan
Meski teknologi QRIS memberikan kemudahan, kita tidak boleh melupakan nilai-nilai keadilan dan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para lansia yang mungkin belum familiar dengan teknologi digital.
Sistem pembayaran non-tunai memang dirancang sebagai opsi tambahan yang efektif, namun tidak boleh meniadakan hak setiap warga negara untuk menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
Pelajaran Berharga
Kasus ini mengajarkan kepada kita semua bahwa kemajuan teknologi harus selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Sebagai umat yang beriman, kita wajib menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sambil tetap menjaga rasa kasih sayang kepada sesama, khususnya kepada para lansia yang merupakan amanah Allah SWT.
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk tetap menghormati hak setiap konsumen dalam bertransaksi sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri yang diberkahi Allah ini.