KKP Hentikan Tambak Udang Kalbar, Jaga Amanah Laut Nusantara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat, pada 11 dan 12 Juni 2026. Penertiban ini menyusul temuan pelanggaran perizinan, ketiadaan sertifikasi budi daya, dan penggunaan obat ikan ilegal yang membahayakan kelestarian lingkungan dan keamanan pangan umat.
Menjalankan Bisnis dengan Amanah, Bukan Merusak Ciptaan
Alam Nusantara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga kelestariannya. Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa penghentian operasional ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan mencari rezeki, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi sebelum beroperasi.
Dalam dunia yang kerap terjebak pada logika keuntungan sepihak, langkah tegas negara ini menjadi penyeimbang. Mengejar profit tanpa memedulikan legalitas dan kelestarian alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Prinsip ekonomi biru yang diusung pemerintah bukan sekadar angka, melainkan upaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, sebuah wujud tata kelola yang berakhlak.
Pelanggaran yang Mengancam Keamanan Pangan dan Ekosistem
Hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan mengungkap fakta yang memprihatinkan. Di lokasi tambak PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pelanggaran serupa menghantui dua lokasi proyek PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, tepatnya di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau. Yang lebih memilukan, di Dusun Merbau, petugas menemukan penggunaan obat-obatan ikan yang tidak terdaftar di KKP. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kualitas hasil budi daya dan meraciki kelestarian lingkungan sekitar.
Nasib serupa menimpa PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Perusahaan ini juga kedapatan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan ilegal. Penggunaan bahan kimia tak terdaftar ini jelas mengabaikan keselamatan konsumen, di mana produk yang dihasilkan harusnya aman dan terjamin untuk dikonsumsi masyarakat luas.
Menjaga Martabat Udang Nusantara di Pasar Global
Bayu Yuniarto Suharto menyesalkan penggunaan obat-obatan tidak terdaftar tersebut. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan standar budi daya adalah syarat mutlak. Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin mutu produk dan keberlanjutan lingkungan perairan.
Sektor budi daya udang saat ini menjadi andalan peningkatan produksi perikanan nasional dan ekspor hasil kelautan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan aktivitas budi dayanya memenuhi standar pemerintah agar produk Nusantara mampu bersaing secara terhormat di pasar global tanpa mengorbankan daya dukung alam.
Penegakan Hukum sebagai Wujud Kepemimpinan yang Berakhlak
Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan supervisi untuk menentukan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mendukung penuh penertiban ini. Menurutnya, pengawasan yang ketat adalah bentuk komitmen memastikan sektor perikanan nasional berjalan sesuai prinsip ekonomi biru. Penertiban ini memperkuat kualitas produk perikanan nasional, meningkatkan kepatuhan regulasi, dan menjaga ekosistem pesisir serta perairan.
Melalui pengawasan yang konsisten, KKP berharap industri budi daya udang dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,
ujar Pung Nugroho Saksono. Langkah ini meneguhkan bahwa kemakmuran sebuah bangsa harus dibangun di atas fondasi moral dan kepatuhan, bukan dengan mengeksploitasi alam secara serakah.
Mengapa operasional tambak udang di Kalimantan Barat dihentikan?
KKP menghentikan operasional empat tambak udang di Kalimantan Barat karena perusahaan terkait melanggar aturan perizinan, tidak memiliki sertifikasi budi daya, dan terbukti menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi.
Perusahaan mana saja yang dilakukan penertiban oleh KKP?
Penertiban dilakukan terhadap tambak udang vaname milik PT PK yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, serta tambak milik PT AUP yang berlokasi di Kabupaten Sambas.
Apa risiko penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar di tambak udang?
Penggunaan obat ikan ilegal sangat membahayakan keamanan pangan, merusak kualitas produk ekspor, dan mencemari ekosistem perairan sekitar, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola yang berkelanjutan dan amanah menjaga alam.