Tujuh Perusahaan Diduga Pakai Jasa Don Ritto, Kejaksaan Agung Periksa
Jakarta, Nur Nusantara – Dalam perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto, advokat yang kini berstatus tersangka bersama Febrie. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menjaga marwah lembaga peradilan di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026. “Ini perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto dan kawan-kawan,” ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan. Rudi, yang juga menjadi koordinator tim sembilan jaksa penyidik kasus Febrie yang dibentuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menjelaskan bahwa jasa yang dimaksud adalah penggunaan Don Ritto sebagai lawyer dalam pengurusan perkara di Jampidsus. Namun, ia belum merinci apakah ada tindakan melawan hukum dalam penggunaan jasa tersebut.
Perusahaan yang Diperiksa dan Latar Belakang Kasus
Perusahaan-perusahaan yang diperiksa bergerak di berbagai bidang, mulai dari konstruksi hingga pembiayaan. Mereka adalah PT Waskita Beton, PT Jasa Marga, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. Semua perusahaan ini telah diperiksa oleh tim sembilan jaksa yang dipimpin Rudi Margono.
Don Ritto diduga merupakan tangan kanan Febrie dalam pengurusan perkara. Laporan Majalah Tempo edisi 26 Juli 2026 berjudul “Don Ritto-Nurman Herin di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah” mengupas hubungan keduanya dan sepak terjang bisnis mereka. Selain Don Ritto, jaksa juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU karena dianggap ikut serta dalam perkara Febrie. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Pertanyaan Hukum dari Pihak Febrie
Febri Diansyah, pengacara Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU yang diduga dilakukan kliennya. “Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, jika predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga mempertanyakan apakah sprindik umum bisa menjadi dasar penetapan tersangka TPPU.
Profil Nurman Herin dan Tanggapan Kuasa Hukum Don Ritto
Nurman Herin, yang beralamat di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dikenal sebagai sosok yang jarang pulang. Meski lahir di Jambi, keluarganya berasal dari Sumatera Barat. “Baru setelah menikah menetap di Desa Mariana,” ujar Warim, 73 tahun, ketua rukun tetangga sekaligus tetangga sebelah rumah Nurman. Rumahnya yang baru ditempati sejak masa pandemi Covid-19 kini kosong, karena sekitar empat bulan lalu, sebelum Idul Adha, Nurman dan istrinya pindah ke Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. “Dia hanya tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus,” tuturnya kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pernyataan ini mengundang refleksi tentang pentingnya keadilan yang transparan dan tidak memihak dalam proses hukum.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kasus Ini
Apa yang dimaksud dengan TPPU dalam kasus ini?
TPPU adalah tindak pidana pencucian uang, yaitu upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. Dalam kasus ini, Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin diduga terlibat dalam praktik tersebut terkait penanganan perkara di kejaksaan.
Mengapa tujuh perusahaan ini diperiksa?
Perusahaan-perusahaan ini diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto untuk mengurus perkara di Jampidsus saat Febrie menjabat. Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap apakah ada pelanggaran hukum dalam hubungan tersebut.
Apa dampak kasus ini bagi penegakan hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Jika ditangani secara transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, jika ada indikasi ketidakadilan, hal ini bisa merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.