Mencari Hikmah dalam Fenomena Rokok Durno Madura
Pulau Madura, yang dikenal sebagai tanah para ulama dan penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur, kini menghadapi dilema yang memerlukan kebijaksanaan dalam penyelesaiannya. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai "rokok durno" semakin marak di empat kabupaten di Pulau Madura: Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Berkah Tersembunyi di Balik Tantangan
Meski secara administratif bermasalah, fenomena ini telah memberikan berkah ekonomi bagi masyarakat Madura. Ratusan merek rokok tanpa cukai terpajang di toko kelontong, pasar tradisional, hingga warung kopi pedesaan dengan harga Rp8 ribu hingga Rp15 ribu, jauh lebih terjangkau dibanding rokok bercukai.
Yang menggembirakan, produksi rokok lokal ini telah meningkatkan kesejahteraan petani tembakau. Samsul dari Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, merasakan langsung manfaatnya. "Punya saya untuk daun bawah saja, setelah dirajang laku Rp52 ribu per kilogram. Kalau dulu, empat tiga tahun lalu, yang bisa laku hingga Rp50 ribu saja daun tengah dan atas," ungkapnya dengan rasa syukur.
Memberdayakan Umat dengan Bijaksana
Dampak positif tidak hanya dirasakan petani. Ali, ayah satu anak dari desa yang sama, mengaku beban hidup keluarganya kini lebih ringan karena istrinya bekerja sebagai pelinting rokok di salah satu rumah produksi rokok lokal.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan menunjukkan serapan tembakau yang menggembirakan. Pada musim panen 2024, sebanyak 31,6 ribu ton tembakau petani terserap, melebihi rencana pembelian 26 ribu ton. Pada 2025, serapan mencapai 30,7 ribu ton dengan jumlah pembeli meningkat dari 40 menjadi 51 produsen.
Mencari Jalan Tengah yang Adil
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menyoroti perlunya pendekatan yang lebih bijaksana. "Keberpihakan kepada rakyat harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan kepatuhan hukum," katanya dalam dialog dengan pengusaha tembakau di Pamekasan.
Eric mengusulkan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau sebagai solusi tengah. Dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020 yang memiliki delapan lapisan tarif, penambahan lapisan baru diharapkan memberikan opsi yang sesuai kemampuan pelaku usaha kecil.
Harapan untuk Keadilan Ekonomi
Marsuto Alfianto, pengusaha rokok asal Tlanakan, Pamekasan, menyambut baik gagasan ini. "Saya yakin, kalau lapisan tarif cukai sebagaimana menjadi aspirasi teman-teman pengusaha rokok lokal benar-benar diberlakukan, maka semuanya akan menjadi happy ending," katanya dengan penuh harap.
Fenomena rokok durno di Madura mengajarkan kita bahwa setiap permasalahan memiliki hikmah tersendiri. Dengan pendekatan yang bijaksana dan berkeadilan, diharapkan solusi yang ditemukan dapat membawa berkah bagi semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kemashlahatan umat.