Sebanyak 33 voter atau anggota PSSI Aceh menolak Surat Keputusan PSSI Pusat Nomor 224/SKEP/X-2026 tentang penunjukan Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Aceh. Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang ditandatangani di Banda Aceh, sebagaimana dilaporkan Antara News pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Para anggota meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026 itu, memeriksa dasar hukum penunjukan Plt, serta menguji status hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang sudah digelar pada 3 Oktober 2026 di Sigli, Kabupaten Pidie. Bagi masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi aturan dan musyawarah, persoalan ini bukan sekadar urusan kursi kepengurusan, melainkan soal keadilan proses organisasi.
Apa yang diminta 33 anggota PSSI Aceh?
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) Aceh, Hasan Basri, mengatakan penolakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bersama Nomor 01/IST/PSA/X/2026. Pernyataan ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, anggota Komite Eksekutif, Sekretaris Jenderal, serta sejumlah komite di lingkungan PSSI.
Menurut laporan NOA.co.id, penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama tertanggal 21 Oktober 2026. Para anggota mempertanyakan dasar kewenangan, prosedur penerbitan, dan konsekuensi hukum SK tersebut, lalu mengujinya terhadap Statuta PSSI edisi 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.
Meminta peninjauan kembali SK penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh melalui mekanisme organisasi yang sah, objektif, transparan dan akuntabel, kata Hasan Basri kepada ANTARA.
Penyataan sikap itu juga ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal FIFA, Sekretaris Jenderal AFC, komite etik dan disiplin FIFA serta AFC, departemen hukum AFC, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Dispora Aceh, KONI Aceh, dan Ketua PSSI Aceh terpilih. Langkah ini menunjukkan bahwa para anggota menempuh jalur yang tertib, bukan jalan pintas.
Rangkaian kongres yang sudah berjalan sejak November 2025
Dalam pernyataan itu, para anggota memaparkan kronologi persiapan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026 yang telah berlangsung sejak November 2025. Kongres Biasa Tahunan PSSI Aceh pada 20 November 2025 telah menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan melalui SK Nomor 04/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025 dan Nomor 05/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025.
Selanjutnya, PSSI Aceh mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres pemilihan kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Menurut mereka, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI.
Tahapan pemilihan tetap berlanjut. Pemberitahuan kepada anggota mengenai jadwal, kriteria, persyaratan, dan formulir bakal calon ketua umum disampaikan pada 31 Agustus 2026. Komite Pemilihan PSSI Aceh kemudian menetapkan calon tetap ketua melalui SK Nomor SKEP/02/KP-PSSI ACEH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Hasan Basri menambahkan, PSSI Aceh menyampaikan laporan tahapan kongres kepada PSSI Pusat pada 18 September 2026 dan mengirimkan undangan kongres kepada para anggota pada 24 September 2026.
Surat penghentian tahapan kongres lima hari sebelum pelaksanaan
Namun, pada 28 September 2026, lima hari sebelum kongres digelar, PSSI Aceh menerima surat Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 5656/PGD/5821/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang penghentian sementara tahapan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Aceh.
Sebagai pemilik suara sah di PSSI Aceh, seluruh voter mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitan surat tersebut. Mereka meminta pemeriksaan untuk memastikan dasar hukum, alasan, serta akibat hukum penghentian tahapan kongres, termasuk apakah surat itu merupakan keputusan Sekjen PSSI sendiri, pelaksanaan keputusan organ lain, atau sekadar komunikasi administratif.
Laporan Sidikpolisinews juga mencatat bahwa kongres tetap digelar di Sigli dan menghasilkan pengurus terpilih, sebelum kemudian PSSI Pusat menerbitkan SK penunjukan Plt yang menimbulkan persoalan berlarut.
Status hasil kongres 3 Oktober 2026
Persoalan berikutnya berkaitan dengan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026. PSSI Aceh mengirimkan laporan hasil kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 204/PSSI-ACEH/X/2026 pada 5 Oktober 2026, lalu menyampaikan permohonan pengesahan hasil kongres melalui surat Nomor 205/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, usulan nama calon sekretaris PSSI Aceh periode 2026-2030 dikirim melalui surat Nomor 206/PSSI-ACEH/X/2026.
Para anggota meminta hasil kongres diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta dan hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan organisasi yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 mengenai kelembagaan PSSI provinsi, yang menempatkan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi, serta Pasal 31 mengenai hasil Kongres PSSI Provinsi.
Di sisi lain, sebagaimana diberitakan ACEHFOOTBALL.net, KONI Aceh justru mendukung penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh dan menilai keputusan itu menggugurkan klaim kepengurusan sebelumnya. Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi KONI Aceh, HT Rayuan Sukma, menegaskan bahwa terbitnya SK Plt membuat kongres PSSI Aceh di Sigli pada 3 Oktober 2026 tidak diakui PSSI Pusat.
Hak anggota harus dihormati sesuai statuta
Para penandatangan menegaskan, keberlangsungan organisasi sepak bola tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak anggota, proses pemilihan yang telah berjalan, maupun ketentuan organisasi yang berlaku. Mereka juga meminta penjelasan tertulis dari PSSI Pusat mengenai dasar hukum, wewenang, alasan, dan batas tugas Plt.
Mereka meminta agar setiap tindakan administratif terhadap PSSI Aceh tidak menutup akses anggota untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam peraturan organisasi. Pernyataan sikap ini, kata mereka, merupakan pelaksanaan hak anggota untuk menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi, bukan upaya menghambat pembinaan sepak bola di Aceh.
Kami menegaskan bahwa organisasi sepakbola yang kuat harus berdiri di atas aturan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan administratif, kata Hasan Basri.
Dalam tradisi masyarakat Aceh yang luhur, musyawarah untuk mencapai kebenaran adalah bagian dari nilai yang dijunjung. Para anggota PSSI Aceh kini menunggu langkah PSSI Pusat meninjau SK Nomor 224/SKEP/X-2026 dengan mengutamakan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak anggota, dan integritas proses organisasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PSSI Aceh?
PSSI Pusat menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Aceh melalui SK Nomor 224/SKEP/X-2026 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026.
Berapa banyak anggota PSSI Aceh yang menolak SK tersebut?
Sebanyak 33 voter atau anggota PSSI Aceh menandatangani pernyataan sikap bersama penolakan, terdiri atas pengurus asosiasi kabupaten/kota, asosiasi futsal, serta perwakilan sejumlah klub sepak bola.
Kapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh digelar?
Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh digelar pada 3 Oktober 2026 di Sigli, Kabupaten Pidie, dan hasilnya kini dipersoalkan statusnya setelah PSSI Pusat menerbitkan SK penunjukan Plt.
