Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 3 Hari, Ini Kabar Baik untuk Umat
Jakarta, Nur Nusantara – Kabar gembira bagi saudara-saudari yang sedang mengurus balik nama sertifikat tanah. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Daerah (Pemda) kini maksimal hanya tiga hari. Ini adalah langkah besar dalam transformasi layanan pertanahan yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
Mengapa Proses Balik Nama Sertifikat Bisa Lebih Cepat?
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam peralihan hak atau balik nama sertifikat adalah lamanya verifikasi BPHTB di pemerintah daerah. Dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026), beliau menegaskan komitmennya untuk mempercepat layanan ini.
“Peralihan hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” ujar Nusron.
Percepatan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ATR/BPN. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci, karena verifikasi BPHTB adalah kewenangan daerah. Untuk itu, integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) akan menjadi fondasi utama. Data pertanahan dan perpajakan akan disinkronkan, baik dari sisi luas maupun bentuk bidang tanah, sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.
Transformasi Layanan Pengukuran Tanah Juga Dipercepat
Selain balik nama sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga mentransformasi layanan pengukuran tanah. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau masyarakat datang misalnya hari Selasa untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Nusron.
Transformasi ini adalah upaya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan mudah diakses. Ini sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan yang diajarkan dalam Islam, di mana urusan duniawi seperti kepemilikan tanah harus dipermudah agar umat bisa fokus beribadah dan membangun peradaban.
Surat Edaran Bersama Akan Segera Terbit
Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. SEB ini akan mengatur pengukuran terjadwal dan percepatan layanan peralihan hak. Nusron berharap semua pihak, termasuk bupati dan wali kota, dapat mendukung kebijakan ini.
“Saat ini, kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin, minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” tutur Nusron.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungannya. Beliau telah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah di NTT untuk memperkuat sinergi dalam percepatan pelayanan pertanahan, termasuk sertifikasi tanah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutup Melki.
FAQ: Pertanyaan Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah
Apa yang dimaksud dengan verifikasi BPHTB?
Verifikasi BPHTB adalah proses pengecekan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini adalah syarat penting dalam peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat setelah aturan baru?
Dengan aturan baru, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari. Proses selanjutnya, seperti pengukuran dan pembuatan peta bidang, juga dipercepat dengan jadwal yang pasti.
Apakah aturan ini berlaku di seluruh Indonesia?
Ya, aturan ini berlaku nasional. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan mendukung implementasi percepatan layanan pertanahan ini.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengukuran tanah?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pengukuran tanah ke kantor pertanahan setempat. Setelah didaftarkan, jadwal pengukuran akan diberikan paling lambat tujuh hari.
Semoga kabar baik ini membawa kemudahan bagi saudara-saudari dalam mengurus hak atas tanah. Dengan layanan yang lebih cepat dan pasti, kita bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan semakin dekat dengan nilai-nilai kebaikan.