Demokrasi Lokal Butuh Pengawasan Bermartabat dan Berakhlaq
Setiap kali DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tuduhan yang sama hampir selalu muncul: menghambat kerja pemerintah, mencari-cari kesalahan, atau sekadar bermain politik. Tuduhan ini jarang diarahkan pada substansi, melainkan pada satu hal yang lebih mendasar: ketidaknyamanan kekuasaan ketika dipertanyakan. Padahal, justru di sanalah demokrasi diuji sesuai nilai-nilai keadilan Islam.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran: "Dan mereka yang jika diberi kekuasaan di bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar." (QS. Al-Hajj: 41). Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanyakan.
Masyarakat modern memang dituntut untuk terus memantau, mengoreksi, dan mempertanyakan keputusan yang memengaruhi hidupnya. Dalam masyarakat seperti ini, kebijakan publik tidak pernah bersifat final. Ia sah bukan semata karena ditetapkan oleh pejabat, melainkan karena dapat dijelaskan secara rasional kepada publik dengan landasan nilai-nilai moral yang kuat.
Pengawasan sebagai Bentuk Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Masalahnya, refleksivitas ini sering berhenti pada jargon. Ketika DPRD meminta data, dokumen, atau penjelasan kebijakan, respons yang muncul kerap defensif. Pengawasan dianggap ancaman, kritik dilekatkan pada motif politik. Seolah-olah kekuasaan daerah berhak berjalan tanpa pertanyaan selama merasa telah "sesuai prosedur".
Padahal dalam tradisi Islam, pengawasan terhadap penguasa merupakan bagian dari konsep amar ma'ruf nahi munkar. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata: "Jika kalian melihat aku melenceng dari kebenaran, luruskanlah aku." Ini menunjukkan bahwa pemimpin yang beriman justru mengundang kritik konstruktif untuk kebaikan bersama.
Di titik inilah fungsi DPRD menjadi krusial sekaligus tidak populer. Melalui rapat dengar pendapat, pembahasan kebijakan, dan penggunaan instrumen konstitusionalnya, DPRD memaksa pemerintah daerah keluar dari zona nyaman administratif. DPRD mengajukan pertanyaan yang kerap dihindari: mengapa kebijakan ini diambil, apa dasar hukumnya, di mana datanya, dan siapa yang diuntungkan.
Institusi Kuat dengan Nilai-Nilai Luhur
Pengalaman global menunjukkan bahwa demokrasi tanpa institusi yang kuat melahirkan kebijakan yang gaduh dan negara yang tidak efektif. Sebaliknya, negara dengan institusi kuat tanpa pengawasan demokratis juga berbahaya: efisien, tetapi tertutup dan tidak akuntabel.
Dalam konteks ini, DPRD berfungsi sebagai pengimbang yang sering disalahpahami. Ketika DPRD menyoal inkonsistensi perencanaan dan anggaran, kekacauan data aset, atau kebijakan tanpa dasar tertulis, yang diuji bukan kepentingan politik, melainkan kapasitas negara daerah itu sendiri.
Islam mengajarkan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam mengelola urusan publik. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang diberi amanah mengurus urusan umatku, kemudian dia menyembunyikan sesuatu dari mereka, maka dia telah berkhianat."
DPRD sebagai Katup Pengaman Bermartabat
DPRD menjalankan peran sebagai katup pengaman demokrasi lokal melalui seluruh tugas pokok dan fungsinya. Melalui fungsi pengawasan, DPRD menyerap ketegangan politik ke dalam forum resmi dan memaksa kebijakan diuji secara rasional. Melalui fungsi legislasi, DPRD mengubah kecurigaan publik menjadi norma yang dirumuskan secara terbuka.
Dan melalui fungsi penganggaran, DPRD memastikan kemarahan sosial tidak meledak menjadi konflik, melainkan diterjemahkan menjadi prioritas kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perdebatan keras di ruang kelembagaan DPRD jauh lebih sehat daripada konflik yang meledak di ruang publik tanpa kendali.
Kaderisasi Berakhlaq dan Berintegritas
Namun persoalan DPRD tidak berhenti pada relasinya dengan eksekutif. Ada persoalan yang lebih sunyi tetapi menentukan: kaderisasi partai politik. Demokrasi lokal tidak hanya ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang, tetapi oleh kualitas manusia yang mengisi lembaga perwakilan.
Kaderisasi kerap dipersempit menjadi proses pencalonan, sementara pendidikan politik berhenti pada teknik kampanye, bukan pemahaman hakikat jabatan legislatif yang penuh amanah. Islam mengajarkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya.
Akibatnya, setelah terpilih, tidak sedikit anggota DPRD yang gagap memahami fungsi dasarnya: pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Padahal sejak dilantik, seorang anggota DPRD tidak lagi bertindak sebagai kader partai semata, melainkan sebagai pemegang mandat rakyat dengan tanggung jawab moral yang besar.
Sebagai bangsa yang mayoritas Muslim, Indonesia memiliki kekayaan nilai-nilai luhur yang dapat memperkuat demokrasi lokal. Prinsip syura (musyawarah), adl (keadilan), dan amanah (tanggung jawab) dapat menjadi fondasi moral bagi jalannya pemerintahan daerah yang bermartabat.
DPRD hadir untuk menjembatani dunia kekuasaan dan dunia kritik, agar kekuasaan tetap ingat bahwa ia tidak pernah kebal dari pertanyaan, dan agar demokrasi lokal benar-benar hidup dengan nilai-nilai keislaman di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya. Wallahu a'lam.