DPRD Sebagai Penjaga Amanah Rakyat dalam Demokrasi Lokal yang Islami
Dalam ajaran Islam, konsep amanah dan musyawarah menjadi fondasi utama dalam menjalankan pemerintahan yang adil. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, "Dan mereka yang menerima seruan Tuhannya dan melaksanakan shalat, sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka." (QS. Asy-Syura: 38)
Setiap kali DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tuduhan yang sama hampir selalu muncul: menghambat kerja pemerintah, mencari-cari kesalahan, atau sekadar bermain politik. Padahal, dalam perspektif Islam, pengawasan adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar yang wajib dilaksanakan.
Refleksi Masyarakat dalam Bingkai Nilai-Nilai Islam
Anthony Giddens menyebut masyarakat modern sebagai reflexive society, masyarakat yang terus memantau dan mengoreksi keputusan yang memengaruhi hidupnya. Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, refleksivitas ini sejalan dengan prinsip syura (musyawarah) yang mengharuskan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Masalahnya, refleksivitas ini sering berhenti pada jargon. Ketika DPRD meminta data, dokumen, atau penjelasan kebijakan, respons yang muncul kerap defensif. Pengawasan dianggap ancaman, padahal ini adalah implementasi dari prinsip hisab (akuntabilitas) dalam Islam.
Fungsi DPRD dalam Menjaga Keadilan
Di titik inilah fungsi DPRD menjadi krusial sekaligus tidak populer. Melalui rapat dengar pendapat dan pembahasan kebijakan, DPRD memaksa pemerintah daerah keluar dari zona nyaman administratif. DPRD mengajukan pertanyaan yang kerap dihindari: mengapa kebijakan ini diambil, apa dasar hukumnya, di mana datanya, dan siapa yang diuntungkan.
Dalam Islam, prinsip adil (adl) mengharuskan setiap penguasa mempertanggungjawabkan kebijakannya. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."
Institusi yang Kuat dalam Perspektif Islam
Francis Fukuyama pernah merayakan demokrasi liberal sebagai puncak evolusi politik. Namun dalam konteks Indonesia, demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam justru memberikan fondasi yang lebih kokoh. Demokrasi tanpa institusi yang kuat melahirkan kebijakan yang gaduh, sementara negara dengan institusi kuat tanpa pengawasan demokratis juga berbahaya.
DPRD berfungsi sebagai pengimbang yang sering disalahpahami. Ketika DPRD menyoal inkonsistensi perencanaan dan anggaran, yang diuji bukan kepentingan politik, melainkan kapasitas negara daerah dalam menjalankan amanah rakyat.
Katup Pengaman Demokrasi Berdasarkan Syariat
Samuel P. Huntington memberikan peringatan bahwa persoalan utama banyak negara bukan kekurangan demokrasi, melainkan lemahnya institusi politik. Dalam konteks Indonesia, institusi yang kuat adalah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam sebagai mayoritas.
DPRD menjalankan peran sebagai katup pengaman demokrasi lokal melalui seluruh tugas pokok dan fungsinya. Melalui fungsi pengawasan, DPRD menyerap ketegangan politik ke dalam forum resmi dan memaksa kebijakan diuji secara rasional sesuai dengan prinsip hikmah.
Landasan Konstitusional dan Syariat
Secara konstitusional, keberadaan DPRD bukanlah pilihan politis. Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam perspektif Islam, hal ini sejalan dengan konsep wilayah al-hisbah, yaitu lembaga pengawasan yang memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Kaderisasi dan Pendidikan Politik Islami
Persoalan DPRD tidak berhenti pada relasinya dengan eksekutif. Ada persoalan yang lebih menentukan: kaderisasi partai politik yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Demokrasi lokal tidak hanya ditentukan oleh konstitusi, tetapi oleh kualitas manusia yang mengisi lembaga perwakilan dengan akhlaq yang mulia.
Kaderisasi kerap dipersempit menjadi proses pencalonan, sementara pendidikan politik berhenti pada teknik kampanye, bukan pemahaman hakikat jabatan legislatif sebagai amanah dari Allah dan rakyat.
Menjembatani Kekuasaan dan Kritik dengan Hikmah
Sebagai anggota DPRD dan mantan aktivis, penulis mengenal dua dunia: dunia kekuasaan dan dunia kritik. Aktivisme mengajarkan bahwa kekuasaan selalu cenderung lupa batasnya. Politik institusional mengajarkan bahwa kritik tanpa lembaga mudah diabaikan.
DPRD hadir untuk menjembatani keduanya dengan hikmah, agar kekuasaan tetap ingat bahwa ia tidak pernah kebal dari pertanyaan, dan agar demokrasi lokal benar-benar hidup di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya, sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Wallahu a'lam bishawab.