KPK Bongkar Praktik Suap Antar Lembaga Negara dalam Kasus Hakim PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena mengkhawatirkan berupa praktik suap menyuap antar lembaga negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan nilai-nilai moral dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
Keterlibatan Oknum BUMN dan Peradilan
Dalam kasus yang mencoreng wajah peradilan Indonesia ini, terjadi kesepakatan jahat antara oknum PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, dengan pimpinan PN Depok. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa terdapat meeting of minds atau kesepakatan terlarang dalam pengurusan sengketa lahan.
"Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds di situ," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Modus Operandi yang Merusak Keadilan
Asep menjelaskan bahwa kepentingan bisnis semata telah menggerogoti nilai-nilai keadilan. Ketika lahan sengketa yang dimenangkan Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi, oknum perusahaan tersebut melakukan pendekatan tidak halal kepada pihak PN Depok yang berwenang menerbitkan eksekusi.
"Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ," jelasnya.
Lima Tersangka Ditetapkan
Setelah operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026, KPK berhasil menangkap tujuh orang dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) - Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) - Direktur Utama Karabha Digdaya
- Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal Karabha Digdaya
Fokus pada Niat Jahat
KPK menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada aspek mens rea atau niat jahat, bukan pada status kelembagaan para pelaku. "Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, akan tetapi kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu," tegas Asep.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi moral dan penguatan nilai-nilai Islami dalam penyelenggaraan negara sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi yang merusak tatanan sosial dan keadilan.