KPPU dan OJK Bersinergi Jaga Persaingan Usaha Sehat di Sektor Keuangan
Jakarta, Nur Nusantara – Dalam semangat menjaga keadilan dan keberkahan ekonomi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negeri yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai Islam mampu mengelola sektor keuangan dengan integritas tinggi, di tengah derasnya arus transformasi digital.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Kantor KPPU, Jakarta. Acara ini disaksikan oleh para pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko.
Mengapa Sinergi Ini Penting bagi Umat?
Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar urusan bisnis, melainkan fondasi untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujar Fanshurullah Asa.
Dalam pandangan beliau, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi nasional. Koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan menjadi kunci agar perkembangan industri tetap berlangsung kompetitif, tanpa mengesampingkan kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Peran OJK dalam Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa kolaborasi antarlembaga adalah jawaban atas tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks. Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan nasional saat ini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga, dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali. Di tengah ketidakpastian global, sektor ini tetap berfungsi sebagai peredam guncangan bagi perekonomian nasional.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Friderica.
Apa Saja Isi Nota Kesepahaman Ini?
Melalui MoU ini, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam beberapa bidang strategis:
- Pertukaran data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Koordinasi kebijakan untuk menyelaraskan regulasi.
- Koordinasi penegakan hukum agar pelanggaran dapat ditindak tegas.
- Pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat, terutama dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.
Harapan untuk Masa Depan Ekonomi yang Berkah
Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi program kerja sama yang lebih konkret, memastikan sektor jasa keuangan Indonesia semakin berintegritas, inovatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebagai bangsa yang beriman, kita patut bersyukur atas langkah ini. Semoga sinergi antara KPPU dan OJK membawa keberkahan bagi ekonomi umat dan negeri tercinta.