Letter C dan Dokumen Tanah Lama Masih Diakui, Masyarakat Diminta Tenang
Kabar yang beredar mengenai tidak berlakunya lagi dokumen kepemilikan tanah zaman dulu seperti Letter C, Petuk Landrente, Girik, dan Kekitir telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional memberikan kejelasan bahwa dokumen-dokumen tersebut masih memiliki fungsi penting.
Berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, memang diwajibkan pendaftaran semua alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dalam waktu 5 tahun sejak aturan berlaku pada 2 Februari 2021. Batas waktu tersebut berakhir pada 2 Februari 2026.
Dokumen Lama Tetap Berfungsi sebagai Bukti Pendukung
Agus Pujiono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Semarang, menegaskan bahwa anggapan surat-surat tersebut sudah tidak berlaku sama sekali adalah keliru. "Kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak panik," jelasnya.
Dokumen-dokumen lama ini tetap memiliki nilai penting sebagai:
- Petunjuk penguasaan tanah dan riwayat kepemilikan
- Bukti pendukung untuk pendaftaran tanah pertama kali
- Data untuk Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Syarat permohonan sertifikat sporadik
Pemerintah Tidak Akan Ambil Tanah Rakyat
Agus menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tanah mereka akan dikuasai negara. "Tidak usah panik, tentu tidak diambil negara selama tanah dikuasai secara nyata, tidak berada di kawasan terlarang, dan tidak ada sengketa," tegasnya.
Dalam perspektif Islam, kepastian hukum dan keadilan dalam kepemilikan harta merupakan prinsip yang sangat dijunjung tinggi. Langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan agama.
Transformasi Menuju Sistem Modern
Aturan ini merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi pertanahan modern dan elektronik. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mengurangi potensi sengketa, dan memudahkan berbagai transaksi legal seperti jaminan bank dan jual beli resmi.
"Negara tidak mempersulit masyarakat. Justru melalui pensertifikatan, negara memberi kepastian dan perlindungan hukum," ujar Agus, menambahkan bahwa proses sertifikasi memiliki alur yang jelas dengan biaya yang telah diatur dalam peraturan.
Masyarakat yang memiliki dokumen tanah lama disarankan untuk segera melakukan proses sertifikasi guna mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Program PTSL dan pendaftaran tanah pertama kali tersedia untuk membantu masyarakat dalam proses ini.