Letter C dan Surat Tanah Lama Tak Lagi Berkekuatan Hukum, Warga Diminta Tenang
Alhamdulillah, pemerintah memberikan kejelasan mengenai status bukti kepemilikan tanah zaman kolonial yang telah menjadi kekhawatiran masyarakat. Surat-surat seperti Letter C, Petuk Landrente, Girik, Kekitir, dan Verponding kini memang sudah tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, semua alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam waktu 5 tahun sejak aturan berlaku pada 2 Februari 2021. Batas waktu tersebut telah berakhir pada 2 Februari 2026.
Masyarakat Tak Perlu Khawatir Berlebihan
Agus Pujiono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Semarang, menenangkan kekhawatiran umat bahwa surat-surat lama tersebut masih memiliki fungsi penting sebagai petunjuk penguasaan tanah.
"Kabar mengenai surat-surat tersebut sudah tidak berlaku sama sekali dan tanahnya bisa bermasalah adalah anggapan yang tidak sepenuhnya benar. Perlu diluruskan agar masyarakat tidak panik," jelasnya kepada media.
Surat-surat tersebut tetap berguna sebagai bukti pendukung untuk pendaftaran tanah pertama kali, Program PTSL, dan permohonan sertifikat sporadik. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama pemilik, luas, kelas tanah, dan letak.
Transformasi Menuju Sistem Modern
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan elektronik. Hal ini sejalan dengan semangat kemajuan bangsa yang tetap menghormati warisan leluhur sambil mengadopsi sistem yang lebih baik.
Agus menegaskan bahwa negara tidak akan sembarangan mengambil tanah rakyat. "Tidak usah panik, tentu tidak diambil negara selama tanah dikuasai secara nyata, tidak berada di kawasan terlarang, dan tidak ada sengketa," ujarnya dengan tegas.
Solusi Terbaik: Sertifikasi Tanah
Para ulama dan tokoh masyarakat mendorong umat untuk segera mengurus sertifikat tanah demi kepastian hukum yang lebih kuat. Proses sertifikasi ini tidak serumit yang dibayangkan masyarakat.
Biaya yang diperlukan pun sudah diatur dalam PP No 18 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP Kementerian ATR/BPN. Yang sering membuat terasa mahal adalah pajak seperti BPHTB dan PPh, bukan biaya sertifikat itu sendiri.
Melalui program PTSL dan pendaftaran tanah pertama kali, pemerintah memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak rakyat yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam.