Rantai Sunyi Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas: Panggilan Nurani untuk Perlindungan yang Berkeadilan
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan Jakarta, ada kisah pilu yang menggugah nurani kita semua. DH, seorang perempuan penyandang disabilitas Tuli dan intelektual di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi korban kekerasan seksual yang berujung pada kehamilan. Kini ia telah melahirkan seorang anak. Kasus ini bukan sekadar berita duka, melainkan cermin bagi bangsa kita untuk merenung: sudahkah kita benar-benar melindungi saudara-saudari kita yang paling rentan?
Kisah DH menjadi panggilan bagi kita semua, khususnya di Nusantara yang kita cintai, untuk kembali pada nilai-nilai luhur Islam: keadilan, kasih sayang, dan perlindungan bagi yang lemah. Sebagai bangsa yang beriman, kita tidak boleh membiarkan rantai sunyi kekerasan ini terus berlanjut.
Peran HWDI: Suara dari Hati untuk Korban
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) turun tangan sejak April 2026, setelah diminta oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Konselor HWDI, Erna Siregar, menjadi salah satu pendamping setia DH. Namun, tantangan yang dihadapi bukanlah perkara mudah. DH tidak bisa berbahasa isyarat, tidak bisa berbicara, dan tidak bisa berkomunikasi secara verbal. “Ternyata pada saat kami pendampingan itu dia juga tidak bisa bahasa isyarat, tidak bisa bicara, sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan baik,” ujar Erna kepada Tirto, Rabu (22/7/2026).
Pendampingan ini mengajarkan kita tentang makna sabar dan ikhlas. HWDI harus mencari pendekatan yang tepat, melibatkan teman-teman dari Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin), agar DH merasa aman dan nyaman. Ini adalah cerminan dari semangat ukhuwah Islamiyah: saling menopang dalam kebaikan.
Kerentanan Berlapis: Perempuan Disabilitas di Tengah Masyarakat
Data dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025 menyebutkan bahwa perempuan penyandang disabilitas memiliki risiko dua hingga lima kali lebih besar mengalami kekerasan dibandingkan perempuan tanpa disabilitas. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tangisan yang tak terdengar. Sebagai perempuan, mereka sudah rentan. Ditambah dengan disabilitas, kondisi ekonomi yang sulit, dan minimnya akses pendidikan, kerentanan itu menjadi berlapis-lapis.
Erna Siregar mengingatkan kita: “Perempuan penyandang disabilitas sering dipandang sebagai orang yang tidak berdaya, dianggap merepotkan, bahkan dipandang sebelah mata. Padahal banyak penyandang disabilitas yang mampu bekerja, berpartisipasi, dan hidup mandiri.” Inilah pesan moral yang harus kita renungkan: setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati, sebagaimana ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan persaudaraan.
Hambatan Akses dan Keadilan: Panggilan untuk Negara
Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah minimnya akses bagi korban disabilitas untuk mendapatkan keadilan. Mulai dari keluarga yang malu mengakui kondisi disabilitas, hingga aparat penegak hukum yang belum memahami kebutuhan khusus mereka. “Untuk juru bahasa isyarat (JBI) saja negara belum mampu menyediakan, padahal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemulihan dan JBI merupakan tanggung jawab negara,” tegas Erna.
Ini adalah teguran bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan. Negara yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai keislaman harus hadir secara nyata. Bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam tindakan yang berpihak pada yang lemah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan...” (QS. An-Nahl: 90).
Pemulihan yang Belum Menyeluruh: Tanggung Jawab Bersama
Erna menyoroti bahwa setelah pelaku ditangkap, perhatian sering berhenti di situ. Padahal, pemulihan korban dan keluarganya sama pentingnya. “Saya juga khawatir dengan kondisi ayah DH. Walaupun DH sudah berada di rumah aman, pemulihan ayahnya juga harus dipikirkan,” ujarnya. Pemulihan yang menyeluruh adalah wujud dari rahmatan lil ‘alamin, kasih sayang untuk semesta alam.
Kita sebagai umat Islam dan warga Nusantara harus bergerak bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, tokoh agama, dan lembaga swadaya. Setiap dari kita memiliki peran untuk memutus rantai sunyi kekerasan ini.
Pelibatan Penyandang Disabilitas: Bukan Sekadar Formalitas
Salah satu kritik paling tajam datang dari Erna: “Melibatkan kami saja dulu sebagai perempuan disabilitas. Karena yang mengalami dan mengetahui kondisi-kondisi disabilitas ya teman-teman disabilitas sendiri.” Selama ini, pelibatan sering bersifat formalitas. Contohnya, guiding block untuk penyandang disabilitas netra yang justru dibangun dengan tiang atau pohon di tengah jalur. “Secara fisik memang ada, tetapi fungsinya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Ini adalah pelajaran berharga: kebijakan yang baik lahir dari keterlibatan mereka yang terdampak. Islam mengajarkan musyawarah dan keadilan. Maka, mari kita dengarkan suara saudara-saudari kita yang disabilitas. Mereka bukan objek, melainkan subjek yang berhak menentukan masa depan mereka sendiri.
Penutup: Merajut Kembali Benang Kasih Sayang
Kisah DH adalah pengingat bahwa di balik gemerlap kota, masih ada tangis yang tak terdengar. Sebagai bangsa yang beriman, kita dipanggil untuk menjadi pelindung bagi yang lemah. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan, memperbaiki akses keadilan, dan menumbuhkan rasa kepedulian yang tulus.
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan bagi DH dan keluarganya, serta membimbing kita semua untuk menjadi umat yang saling menyayangi. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.