Revisi UU HAM Ditentang: Antara Moral dan Kepentingan Bisnis
Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang kini disusun Kementerian HAM. Penolakan ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyentuh substansi keadilan. Penyusunan dinilai minim partisipasi bermakna dan gagal mengakomodasi penguatan HAM yang berakar pada nilai religius dan kearifan Nusantara.
Mengapa Koalisi Menolak Draf Revisi UU HAM?
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, menegaskan bahwa pembaruan UU HAM mestinya memperkuat perlindungan, bukan malah membuka celah bagi kepentingan asing dan kapitalisme global. Dalam konferensi pers bertajuk Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, pada 25 Juni 2026, Koalisi memberikan sejumlah catatan kritis.
Poin pertama adalah pembatasan hak sipil yang mengancam ruang gerak masyarakat. Zainal mengidentifikasi setidaknya 7 pasal bermasalah dalam draf versi uji publik 11 Mei 2026, termasuk Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal ini membatasi hak dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum.
Meski rumusan pasal mengadopsi International Covenant on Civil and Political Rights (KIHSP), Zainal menilai draf ini gagal mengintegrasikan prinsip pembatasan ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa. Ia khawatir frasa ketertiban umum dan moral publik berpotensi menjadi pasal karet.
Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi dan berkumpul,
Dalam perspektif yang berakar, batasan moral memang diperlukan untuk menjaga ketertiban berbangsa sesuai nilai Islam dan Pancasila. Namun, ketika frasa ini tidak diikat definisi yang ketat, ia berisiko disalahgunakan untuk mencekik suara kebenar, alih-alih menjaga moral yang sebenarnya.
Perlindungan Pembela HAM dan Ancaman Terhadap Independensi Komnas HAM
Poin kedua adalah perlindungan pembela HAM yang masih sempit. Meski Pasal 1 ayat 14 dan Pasal 115 memberikan pengakuan yuridis, rumusan pasal dibatasi oleh syarat subjektif seperti tanpa kekerasan maupun itikad baik. Zainal menilai syarat ini rentan ditafsirkan sempit oleh penguasa.
Belum terdapat mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan yang holistik dan responsif bagi pembela HAM,
Di sisi lain, Peneliti Kontras, Hans Giovany Yosua, mengingatkan bahaya lain dari draf ini. Penghapusan ketentuan pengecualian asas non-retroaktif yang kini diatur dalam Pasal 18 menciptakan hambatan serius bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, keadilan transisional adalah pintu taubat bagi negara untuk memulihkan martabat korban.
Selain itu, pengaturan fungsi penyelidikan Komnas HAM di Pasal 78 dinilai tidak jelas. Hans memperingatkan, hal ini berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri jika mengacu pada KUHAP 2025. Kondisi ini jelas mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara.
Ancaman Bisnis atas Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat
Koalisi juga mengkritik Pasal 121 ayat 1 yang tak memberi kejelasan yurisdiksi pengadilan untuk memeriksa gugatan pelanggaran HAM, serta Pasal 45 ayat 4 soal penggusuran paksa yang hanya memuat perlindungan dari kehilangan tempat tinggal.
Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyoroti ketidakjelasan fungsi dan kelembagaan Lembaga Nasional HAM. Dalam draf RUU HAM, Kementerian HAM justru memiliki kewenangan sangat besar, sementara hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum mengadopsi paradigma HAM.
Yang paling meresahkan adalah lemahnya pengakuan hak masyarakat adat. Definisi tanah ulayat belum memadai untuk menjamin pemenuhan hak mereka. Boy memperingatkan, masuknya pendekatan Business and Human Rights dalam RUU ini justru menjadi ancaman nyata.
Alih-alih memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, pendekatan ini berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek bisnis yang berada di kawasan tanah adat,
Inilah wajah liberalisme Barat yang sesungguhnya, menjadikan HAM sebagai tameng bagi ekspansi kapitalisme sambil mengabaikan keberlanjutan tradisi dan hak masyarakat adat. Koalisi mendesak penyusunan RUU HAM menghormati prinsip meaningful participation.
RUU HAM saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2026. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pemerintah menargetkan harmonisasi di Kementerian Hukum rampung sebelum rancangan ini diajukan kepada Presiden pada Juni atau Juli mendatang. Semoga saja, ruh dari UU ini nantinya benar-benar memihak keadilan dan membumi pada nilai ketuhanan, bukan sekadar memfasilitasi kepentingan bisnis asing.
Apa Dampak Revisi UU HAM Bagi Masyarakat Adat?
Draf Revisi UU HAM berpotensi merugikan masyarakat adat karena pendekatan Business and Human Rights dapat menjadi alat legitimasi proyek bisnis di atas tanah ulayat mereka, sementara mekanisme perlindungan tanah adat masih lemah dan tidak memadai.
Mengapa Frasa Moral Publik Dikhawatirkan Menjadi Pasal Karet?
Frasa moral publik dan keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet jika tidak diikat oleh prinsip pembatasan yang ketat seperti Prinsip Sirakusa. Tanpa definisi yang jelas, frasa tersebut rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan beragama dan berekspresi secara sewenang-wenang.