Stiker WhatsApp Bisa Berujung Hukum, Ini Batas Candaan dan Perundungan
MFA, seorang tenaga kontrak di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran ruang rapat kantornya. Polisi menyebut aksi nekat itu dipicu rasa kesal karena MFA kerap menjadi bahan ejekan rekan kerjanya. Foto MFA diam-diam diabadikan, lalu diubah menjadi stiker WhatsApp dan disebarluaskan di grup kantor secara berulang kali.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa batas antara gurauan ringan dan perundungan di era digital semakin tipis. Stiker WhatsApp yang diniatkan sebagai bahan candaan di grup obrolan kantor bisa berdampak fatal, bahkan berujung pada pelanggaran hukum.
Apa Kata Pengamat soal Kasus Pembakaran Kantor di Kukar?
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, menilai perundungan hingga aksi membakar kantor di instansi pemerintah merupakan kejadian yang jarang dan mengejutkan. Menurutnya, gesekan yang berujung konflik fisik atau verbal hebat biasanya lebih rentan terjadi di lingkungan kerja bertekanan tinggi, seperti pabrik dengan jam kerja panjang dan sistem lembur.
“Kalau di tempat-tempat kerja yang keras ya, kayak di pabrik... kadang-kadang bisa, orang bercanda jadi sungguhan kan, karena lingkungannya keras, mudah tersinggung karena capek,” ujar Tadjuddin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (13/8/2026).
Untuk lingkungan kerja seperti pelayanan di Diskominfo, Tadjuddin menduga ada faktor pemantik lain yang sudah mengendap lama. Stiker WhatsApp, kata dia, bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari masalah pribadi atau relasi interpersonal yang tidak harmonis.
“Mungkin sudah punya problem sudah lama atau gimana. Terus kawan-kawannya buat dia stiker, oke tersinggung dia. Marah. Ya bisa jadi,” kata Tadjuddin.
Tadjuddin juga menekankan bahwa meski perundungan lewat stiker sangat disayangkan, tindakan merusak atau membakar kantor tetap merupakan tindak pidana murni yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Kapan Candaan Berubah Menjadi Perundungan?
Di era serba digital, stiker WhatsApp sering menjadi instrumen lelucon yang riskan. Jika stiker digunakan sebagai humor bersama dan objeknya merasa nyaman, hal itu tidak otomatis tergolong perundungan. Namun, situasi menjadi berbahaya saat stiker dibuat dan disebarkan dari foto seseorang untuk mempermalukan, mengejek, merendahkan, atau mengundang orang lain ikut menertawakan, apalagi jika dilakukan berulang meski korban sudah menunjukkan ketidaknyamanan.
Psikolog Klinis, Roslina Verauli, menjelaskan bahwa medium digital menjadi lebih problematik karena jangkauan dan ketahanannya.
“Yang membuat medium digital menjadi lebih problematik adalah audience dan persistence-nya. Kalau dulu seseorang dipermalukan di depan lima orang, sekarang satu stiker dapat beredar ke puluhan atau ratusan orang dalam hitungan detik,” tutur Roslina.
Menurut Roslina, persoalannya bukan terletak pada medium stikernya, melainkan pada cara stiker itu dimanfaatkan dan posisi sasaran dalam relasi sosial. Tekanan sosial beruntun tanpa ruang untuk menghentikannya berisiko memicu kemarahan mendalam hingga respons emosional yang sangat intens.
“Satu stiker mungkin tampak sepele. Tetapi kalau setiap hari ada komentar, meme, stiker, mention, atau chat yang menjadikan seseorang bahan olok-olok, maka yang dialami bukan lagi satu kejadian, melainkan chronic social stress,” ujar Roslina.
Untuk menghindari cyberbullying berkedok humor, Roslina menyarankan agar sebelum melempar candaan, seseorang harus memastikan tidak menyenggol kerentanan sensitif seperti fisik, status sosial, kegagalan, atau ekonomi. Pertimbangan tingkat kedekatan juga penting, sebab humor antar-sahabat belum tentu pantas dilakukan oleh atasan atau kelompok mayoritas. Perubahan ekspresi, sikap diam, atau permintaan untuk berhenti harus dihormati.
Bagaimana Jerat Hukum PDP dan UU ITE untuk Stiker WhatsApp?
Dari kacamata hukum, penggunaan foto orang lain tanpa izin untuk bahan stiker WhatsApp terus diperdebatkan. Pendiri PRIVASIMU sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Awaludin Marwan, menilai pembuatan dan penyebaran stiker WA menggunakan wajah seseorang dapat melanggar hukum jika tidak memiliki dasar pemprosesan data yang sah, salah satunya persetujuan pemilik foto.
“Namun, kita masih menunggu RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) diterbitkan. Dengan RPP ini pelindungan data pribadi akan jauh lebih efektif,” ujar Awaludin.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, memberikan perspektif tentang perbedaan status foto sebagai data pribadi dalam UU ITE dan UU PDP.
“Foto itu jadi data pribadi jika keberadaannya dalam kendali si pemilik foto. Tapi kalau foto itu sudah beredar di media sosial, bukan dalam kendali pemilik foto, maka bukan lagi jadi informasi pribadi milik orang lain menurut pemahaman UU ITE. Aturan ini memang agak beda dengan UU PDP yang memasukkan foto sebagai data pribadi yang dilindungi dan harus ada consent untuk menyebarkannya,” tutur Henri.
Mengenai manipulasi foto menjadi stiker humor, Henri menilai Pasal 29 UU ITE sejatinya ditujukan untuk ancaman langsung secara pribadi, bukan untuk pola olok-olok media sosial. Sementara untuk Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik, batasannya kerap menjadi samar jika niat dasarnya hanya dianggap sebagai satire, kritik, atau lelucon.
Bagaimana Menjaga Etika Bermedia Sosial di Lingkungan Kerja?
Kasus stiker WhatsApp di Kukar menjadi pelajaran mahal bagi dunia kerja modern. Etika berinternet, penghormatan atas privasi rekan sejawat, serta kepekaan emosional mutlak diperlukan agar ruang obrolan yang mulanya difungsikan sebagai sarana keakraban tidak berubah menjadi ruang perundungan. Sebagai umat yang menjunjung akhlak mulia, kita diajak untuk selalu menjaga lisan dan tulisan, serta menghormati martabat sesama manusia sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai keislaman.
Semoga peristiwa ini menjadi renungan bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan mempererat ukhuwah di lingkungan kerja.