Warga Mentawai Dipidana Gegara Jual Internet Starlink, Menkomdigi: Bantu Izin, Bukan Penjara
Kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang disidang di Pengadilan Negeri Padang karena menyediakan layanan internet berbasis jaringan Starlink tanpa izin, mendapat respons bijak dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Pemerintah memilih jalan pembinaan, bukan kriminalisasi, selama ada itikad baik menghadirkan konektivitas untuk masyarakat.
Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta kasus ini dilihat dari dua sisi: kepatuhan terhadap perizinan dan kebutuhan mendesak masyarakat akan internet yang lebih baik.
“Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Mengapa warga Mentawai menjual internet Starlink tanpa izin?
Desa Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G, tetapi infrastruktur pendukungnya masih timpang. Belum ada jaringan serat optik (fiber optic), dan layanan 4G di sana hanya bergantung pada satu operator saja. Akibatnya, kualitas internet yang diterima warga jauh dari memadai.
“Ini artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator sehingga ini tidak bisa dipisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujar Meutya.
Apa sikap Komdigi terhadap kasus ini?
Komdigi memilih pendekatan solutif. Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat persoalan ini semata sebagai pelanggaran aturan, tetapi juga mempertimbangkan itikad baik warga yang berupaya membantu sesama.
“Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Langkah pembinaan ini sejalan dengan semangat mengedepankan tindakan korektif sebelum instrumen pidana digunakan. Proses hukum tetap dihormati, tetapi Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP [internet service provider] yang sudah mendapat izin di daerah tersebut sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Bagaimana pemerintah memperluas akses internet ke daerah terpencil?
Meutya mengungkapkan bahwa Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi internet ke rumah tangga melalui teknologi fixed wireless access. Para pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil, termasuk Kepulauan Mentawai.
“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi fixed wireless access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.
Program ini tidak hanya menyasar Mentawai. Daerah lain dengan persoalan serupa juga bisa menjadi bagian dari pembangunan konektivitas oleh pemenang lelang.
Apakah inovasi masyarakat tetap dihargai?
Meutya mengakui bahwa perkembangan teknologi mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat. Ia melihat kondisi di lapangan memungkinkan munculnya inisiatif untuk membantu memenuhi kebutuhan konektivitas.
“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.
Kendati demikian, Meutya tetap mengimbau seluruh pihak memastikan layanan internet yang disediakan telah memiliki izin. Komdigi terbuka membantu masyarakat agar layanan atau inovasi yang berjalan dapat memenuhi ketentuan perizinan.
FAQ: Kasus Warga Mentawai dan Starlink
Apa yang dilakukan Komdigi untuk warga yang menjual internet Starlink tanpa izin?
Komdigi memilih pendekatan pembinaan, yaitu membantu warga mengurus izin atau menghubungkan mereka dengan ISP yang sudah berizin sebagai reseller, bukan memprioritaskan pidana.
Apakah Desa Sikakap di Mentawai sudah memiliki akses internet?
Desa Sikakap sudah terjangkau jaringan 4G, tetapi kualitasnya terbatas karena belum ada fiber optik dan hanya bergantung pada satu operator.
Bagaimana pemerintah memperluas internet ke daerah terpencil?
Komdigi melelang frekuensi 1,4 GHz untuk fixed wireless access dan mewajibkan pemenang lelang membangun jaringan di wilayah terpencil seperti Kepulauan Mentawai.