Utang Pinjol Capai Rp 90 Triliun: Ujian Moral dan Ekonomi Bangsa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan fakta yang mengkhawatirkan: utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman online (pinjol) per September 2025 telah mencapai Rp 90,99 triliun. Angka ini naik drastis hingga 22,16% dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara bulanan, jumlah utang ini juga meningkat 3,86% dari Agustus 2025 yang mencapai Rp 87,61 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, tingkat wanprestasi atau gagal bayar di atas 90 hari mencapai 2,82% pada September 2025, naik dari 2,60% pada bulan sebelumnya.
Tantangan Moral dan Spiritual Umat
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menegaskan bahwa kenaikan utang pinjol ini bukanlah sinyal positif bagi perekonomian nasional. Kondisi ini mencerminkan bagaimana pendapatan masyarakat tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Masyarakat makin butuh dana cepat, pinjol jadi jawabannya, dan ini bukan indikator ekonomi yang positif," kata Bhima kepada detikcom.
Dalam perspektif nilai-nilai Islam, kondisi ini mengingatkan kita pada peringatan Al-Quran tentang bahaya riba dan pentingnya hidup sederhana. Mayoritas utang pinjol digunakan untuk keperluan konsumtif, bukan produktif, yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan keberkahan dan kemanfaatan.
Dampak Terhadap Daya Beli dan Ekonomi Nasional
Bhima menjelaskan bahwa masyarakat seringkali hanya melihat kemudahan akses pinjol tanpa mempertimbangkan konsekuensi beban bunga dan denda administratif yang berlipat ganda. "Khawatir pinjol yang sifatnya konsumtif akan berakhir menjadi siklus utang ke utang," tambahnya.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memaksa masyarakat menggunakan seluruh penghasilan hanya untuk membayar cicilan dan bunga, sehingga daya beli semakin menurun dan pertumbuhan ekonomi nasional terhambat.
Perspektif Ekonom dan Solusi Berkelanjutan
Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad sependapat bahwa kenaikan outstanding utang pinjol bukanlah pertanda baik. "Kalau kita perhatikan itu semakin tinggi utang pinjol, semakin rendah konsumsi masyarakat," jelasnya.
Tauhid juga menyoroti bahwa dengan bunga yang bisa mencapai di atas 100% per tahun, sulit bagi masyarakat menggunakan dana ini untuk kegiatan produktif. Hal ini bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah yang mendorong investasi halal dan berkelanjutan.
Refleksi dan Harapan
Sebagai bangsa yang mayoritas muslim, kita perlu kembali kepada nilai-nilai luhur dalam mengelola keuangan. Pemerintah dan lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Kondisi ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, hidup sesuai kemampuan, dan menghindari praktik riba yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.