Integritas Kampus Diuji: Komisi X DPR Desak Evaluasi Sistem Penerimaan Maba Unsoed
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, menjadi ujian berat bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini telah mencoreng integritas pendidikan tinggi di tanah air.
“Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan pada Minggu (23/8/2026).
Apa yang Diminta Komisi X DPR kepada Unsoed?
Komisi X DPR mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unsoed. Lalu Hadrian menilai kampus seharusnya menjadi benteng kejujuran, keadilan, dan meritokrasi, bukan tempat praktik jual-beli kursi mahasiswa yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Kampus seharusnya menjadi tempat yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan meritokrasi, bukan tempat jual-beli kursi mahasiswa,” tegasnya.
Bagaimana Nasib Mahasiswa Baru yang Terlanjur Masuk?
Lalu Hadrian menekankan pentingnya pemeriksaan yang adil terhadap maba yang diduga masuk melalui praktik pemerasan. Ia meminta agar mahasiswa tidak menjadi korban kedua dari ulah oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada pihak yang sengaja membeli kursi tanpa memenuhi ketentuan akademik, maka kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” imbuh Lalu Hadrian.
Apa Kata KPK tentang Kasus Ini?
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Namun, yang menjadi titik berat adalah adanya relasi kuasa dan otoritas dalam sistem penerimaan calon maba.
“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power,” kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Berapa Nilai Uang yang Terlibat dalam Kasus Ini?
KPK mengungkap tiga klaster kasus yang melibatkan sejumlah uang besar. Pada klaster pertama, ada permintaan uang Rp 650 juta kepada orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026. Klaster kedua terkait gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta, sementara klaster ketiga melibatkan tawar-menawar mahar Rp 1,12 miliar.
“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang menjalankan tugas normal, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya hanya dari sisi si mahasiswanya,” jelas Taufik.
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Unsoed?
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apa Pelajaran Berharga bagi Dunia Pendidikan?
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia bahwa integritas adalah fondasi utama. Sistem penerimaan mahasiswa harus dijaga kemurniannya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang haus kekuasaan. Sebagai bangsa yang berakar pada nilai-nilai kejujuran dan keadilan, kita semua berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Semoga kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, sehingga kampus tetap menjadi tempat lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan berintegritas.