Surabaya kembali menerima peringatan yang menyakitkan pada tahun 2026. Setelah penggerebekan kawasan Jalan Kunti yang mengamankan 19 orang pada 14 Oktober, kini kota ini bergulat dengan temuan pelajar SMP positif narkoba serta kematian seorang anak penyandang disabilitas usia 10 tahun akibat dugaan perundungan pada September lalu.
Menurut laporan Antara News, rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa bencana tidak selalu datang dalam bentuk banjir, gempa, atau kebakaran. Ada bencana yang tumbuh diam-diam di rumah, sekolah, dan kampung: kerusakan akhlak, hilangnya rasa malu, dan lunturnya perlindungan terhadap anak-anak. Sebagai umat yang yakin bahwa anak adalah amanah, kita wajib membaca peringatan ini dengan mata hati yang terbuka.
Jejak kerentanan di Jalan Kunti dan sekolah-sekolah
Kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, kini menjadi nama yang akrab dalam pemberitaan narkotika Surabaya. Pada November 2025, Pemkot Surabaya menemukan 15 siswa SMP positif menggunakan narkoba di kawasan tersebut. Temuan itu diikuti operasi gabungan aparat pada 14 Oktober 2026 yang mengamankan 19 orang beserta barang bukti, sebagaimana dilaporkan Antara News Jatim.
Penindakan memang perlu untuk memutus jaringan peredaran. Namun dalam pandangan Islam, menegakkan hukum hanyalah separuh jalan. Separuhnya lagi adalah pencegahan, pemulihan, dan penguatan akhlak generasi muda. Angka nasional pun menegaskan skala persoalannya: survei BNN dan BRIN periode 2023-2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen, atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15 sampai 64 tahun.
Angka itu bukan cermin khusus Surabaya, tetapi menjadi pengingat bahwa negeri Muslim terbesar di dunia tidak boleh lengah. Setiap anak yang terjerumus adalah satu amanah yang gagal dijaga, dan setiap kampung yang dibiarkan rapuh adalah satu titik lemah dalam rantai perlindungan umat.
Perundungan yang berujung nyawa
Peringatan kedua datang dari kasus yang lebih menyayat hati. Seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya meninggal dunia pada 12 September 2026 setelah menjadi korban dugaan perundungan. Pada 22 Oktober 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum, sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
Anak berstatus ABH tersebut dijadwalkan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan yang dikelola Pemkot Surabaya. Inilah wajah perundungan yang sejatinya tidak boleh diremehkan: bukan sekadar kenakalan anak, melainkan kegagalan lingkungan mengajarkan empati, adab, dan penghormatan terhadap sesama, terutama terhadap yang lemah di antara kita. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan bahwa orang kuat bukanlah yang pandai mencelakakan, melainkan yang menahan dirinya saat marah. Maka mendidik anak mengendalikan emosi adalah bagian dari iman, bukan sekadar urusan sekolah.
Apa yang sudah dimiliki Surabaya?
Surabaya sesungguhnya tidak berangkat dari nol. Pada 2026, program Dinamika Arek Suroboyo Hebat menyasar 1.213 titik sekolah SD dan SMP sederajat untuk meningkatkan pemahaman anak tentang pergaulan sehat, pencegahan kekerasan, pengendalian emosi, dan keberanian mencari pertolongan.
Pemkot juga memperkuat jejaring perlindungan perempuan dan anak. Sebagaimana dilaporkan Lensa Parlemen, sekitar 900 anggota satuan tugas tersebar di tingkat kota diasah sensitivitasnya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Surabaya memperkuat konseling dan pendidikan karakter, termasuk pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, sebagaimana diberitakan Spektroom.
Modal sosial ini patut disyukuri. Namun instrumen hanyalah alat. Pertanyaannya sederhana namun berat: apakah semua itu terhubung dan bekerja konsisten? Program sekolah tidak akan berarti bila informasi tentang anak yang membutuhkan bantuan berhenti di ruang konseling. Kader lingkungan perlu tahu jalur rujukan. Orang tua perlu akses konsultasi. Anak harus memiliki saluran pelaporan yang aman dan menjaga identitasnya.
Deteksi dini tanpa menghakimi
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong penguatan peran keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mendeteksi risiko sejak dini. Tantangannya, ubah pola kerja dari sekadar merespons kejadian menjadi membangun pencegahan yang terukur.
Deteksi dini, bagaimanapun, tidak boleh berubah menjadi pengawasan sewenang-wenang. Anak yang dicurigai menggunakan narkoba tidak otomatis menjadi pengedar. Anak yang berperilaku bermasalah tidak serta-merta layak dicap sebagai penjahat. Prinsipnya jelas: mengenali risiko tanpa mempermalukan, menolong tanpa mengabaikan tanggung jawab, dan melindungi korban tanpa menghilangkan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Inilah adab yang diajarkan Islam: menegakkan keadilan dengan tangan yang lembut.
Di kawasan rawan seperti Jalan Kunti, pengawasan kepolisian dan pelibatan RT/RW perlu diiringi edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Rencana pelatihan keterampilan, dukungan modal, dan pengembangan UMKM warga setempat patut dikawal sampai tuntas. Warga yang ingin hidup aman dan anak muda yang mencari kerja tidak boleh direduksi menjadi stigma sebuah kampung.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya
Keberhasilan mitigasi bencana moral tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi, jumlah pos pengawasan, atau frekuensi penggerebekan. Ukuran yang lebih berarti adalah apakah paparan narkoba di kalangan pelajar berkurang, apakah anak yang membutuhkan rehabilitasi menyelesaikan pendampingan, dan apakah korban perundungan memperoleh perlindungan memadai.
DPRD dapat mengawasi program lintas perangkat daerah, anggaran pencegahan, dan mutu layanan. Evaluasi juga harus bijak membaca data: kenaikan laporan pada tahap awal belum tentu berarti kekerasan meluas; bisa jadi justru tanda warga kini lebih berani mencari pertolongan.
Upaya ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Masa depan bangsa tidak hanya ditentukan infrastruktur atau teknologi, tetapi oleh kemampuan kita melindungi generasi muda dari ketergantungan, kekerasan, dan hilangnya empati. Keluarga adalah benteng pertama; sekolah adalah benteng kedua; dan masyarakat adalah benteng ketiga. Bila ketiganya berdiri kokoh di atas nilai-nilai agama, bencana moral akan sulit menemukan celah.
Merawat Surabaya berarti memastikan anak tumbuh aman, warga memiliki pilihan hidup yang produktif, dan lingkungan menolak kekerasan sebelum dianggap kebiasaan. Keberhasilan sejati bukanlah ketika pemerintah hadir setelah tragedi, melainkan ketika semua pihak mampu mencegahnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa yang dimaksud dengan bencana moral di Surabaya?
Bencana moral adalah metafora atas kegagalan kolektif mencegah kerusakan nilai dan perlindungan sosial, seperti narkoba di kalangan pelajar dan perundungan yang berujung kematian anak, bukan kategori resmi penanggulangan bencana.
Program apa yang dijalankan Pemkot Surabaya untuk pencegahan?
Pemkot menjalankan program DASH yang menyasar 1.213 titik sekolah, membentuk sekitar 900 anggota satgas perlindungan perempuan dan anak, serta mengelola Rumah Perubahan untuk pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Bagaimana kasus perundungan anak disabilitas di Surabaya ditangani?
KPAI menyatakan Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak sebagai ABH yang akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi enam bulan di Rumah Perubahan, sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
