Divisi Propam Mabes Polri memeriksa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga personel lainnya pada Senin (2/11/2026) terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo. Keempat personel itu juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Penggeledahan yang dilakukan aparat pada Selasa (27/10/2026) itu menuai kecaman luas karena dilaporkan menimbulkan trauma bagi para santriwati dan ustazah. Bagi umat Islam Indonesia, pondok pesantren bukan sekadar bangunan; ia adalah ruang tarbiyah, tempat bina akhlak dan ilmu dijaga. Maka wajar jika peristiwa ini menyentuh hati nurani masyarakat.
Empat Personel Diperiksa dan Dinonaktifkan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan mendalam atas keresahan yang dialami santriwati dan pengasuh ponpes. Ia berbicara kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026), sebagaimana dilaporkan detik News.
“Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo.
“Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim,” lanjutnya.
Keempat personel yang diperiksa dan dinonaktifkan adalah AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu Agung Sedewo selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Pemeriksaan berlangsung di Propam Mabes Polri.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa penegakan hukum harus transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujarnya.
Dua Jalur Penanganan: Pidana dan Kode Etik
Trunoyudo menegaskan ada dua ranah penanganan yang berjalan secara terpisah. Pertama, proses penegakan hukum pidana yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang didalami oleh Propam Mabes Polri.
“Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak,” katanya.
Sebelumnya, pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Mantan Kapolres itu dimutasikan menjadi Perwira Menengah Pamen Stamaops Polri, sebagaimana dilaporkan Katadata.
Bagaimana Polemik Ini Bermula?
Polemik bermula saat aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan itu semula dimaksudkan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Namun langkah tersebut justru menuai kecaman menyusul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung. Sejumlah media, termasuk Suara Jawa Tengah, mencatat bahwa penggeledahan itu memicu trauma mendalam bagi para santriwati di lokasi.
Kabar penonaktifan para pejabat Polres Sukoharjo ini juga diberitakan IDN Times, yang menyebut keempat personel menjalani pemeriksaan Propam terkait penggerebekan ponpes pada 27 Oktober 2026.
Pesantren, Rumah Akhlak yang Wajib Dihormati
Bagi kita, umat Islam Nusantara, peristiwa ini mengingatkan pada satu prinsip yang luhur: hormat kepada ulama dan lembaga ilmu adalah bagian dari penghormatan kepada agama itu sendiri. Pondok pesantren telah berabad-abad menjadi benteng peradaban bangsa, melahirkan generasi yang berakhlak dan mencintai tanah air.
Pernyataan Brigjen Trunoyudo bahwa Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pembina akhlak patut kita apresiasi. Namun penghormatan tidak cukup berhenti di kata-kata; ia harus terwujud dalam tata cara kerja aparat yang santun, prosedural, dan proporsional, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak dan perempuan yang sedang menuntut ilmu.
Umat juga berharap pemeriksaan ini berjalan tuntas dan adil, baik jalur pidana maupun kode etik. Keadilan yang ditegakkan dengan benar akan menumbuhkan kepercayaan, sekaligus menjadi pelajaran bagi aparat di mana pun di bumi Indonesia agar lebih hati-hati dalam menjaga kehormatan rumah-rumah ilmu.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa saja polisi yang diperiksa terkait penggeledahan ponpes Sukoharjo?
Empat personel: AKBP Andhika Dharma Sena (eks Kapolres Sukoharjo), Iptu Agung Sedewo (eks Kasat Serse), Ipda FA (eks Kanit Pidum), dan Ipda RAP (eks Kanit PPA). Semuanya telah dinonaktifkan dan diperiksa di Propam Mabes Polri.
Kapan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran terjadi?
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dalam rangka menyelidiki kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Apa kelanjutan hukum dari kasus ini?
Ada dua jalur yang berjalan terpisah: proses penegakan hukum pidana di wilayah Polda Jateng, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Mabes Polri.
